RADARBANYUWANGI.ID - Jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 mulai menjadi perhatian publik.
Meski hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait THR dan Gaji ke-13 2026, polanya dapat diproyeksikan berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2026, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, yakni pada Maret.
Dengan kondisi tersebut, pencairan THR diprediksi akan dilakukan lebih cepat agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Lebaran.
Sebagai informasi, Tunjangan Hari Raya merupakan hak wajib bagi pekerja yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
THR bukan bonus tambahan, melainkan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perusahaan dilarang menunda, mengurangi, atau bahkan menghilangkan pembayaran THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Jika merujuk kebijakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada 2025 telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pada 2025, penerima THR dan Gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan, dengan total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.
PP THR dan Gaji ke-13 2026 Belum Terbit
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP spesifik terkait THR dan Gaji ke-13 2026. Biasanya, regulasi tersebut terbit pada Februari.
Meski demikian, jika mengacu pada pola 2024–2025, komponen THR diproyeksikan tetap diberikan secara penuh atau 100 persen.
Komponen THR tersebut meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
- Tunjangan pangan atau uang makan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) 100 persen bagi instansi yang telah menerapkannya
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan perkiraan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah 11 Maret 2026.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga pernah memberi sinyal bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 atau sekitar tiga minggu sebelum Lebaran. Paling lambat, THR harus diterima pada H-10.
Dengan asumsi tersebut, berikut proyeksi timeline pencairan THR 2026:
- ASN dan pensiunan: mulai awal Maret 2026
- PNS/ASN/TNI/Polri: diperkirakan mulai cair pada 6–10 Maret 2026
- Karyawan swasta: paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau sekitar 13–15 Maret 2026, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Meski demikian, tanggal pasti pencairan tetap menunggu keputusan sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah, termasuk penetapan cuti bersama Idulfitri.
Nominal THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di instansi daerah, komponen yang diberikan pada prinsipnya sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Adapun bagi pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Pada 2025 lalu, THR dibayarkan sekitar dua minggu sebelum Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni. Pola serupa diperkirakan kembali diterapkan pada 2026.
Dengan demikian, meski regulasi resmi THR dan Gaji ke-13 2026 belum terbit, masyarakat—khususnya ASN dan pekerja swasta—dapat menyiapkan diri sejak dini.
Pemerintah diharapkan kembali memastikan pencairan tepat waktu demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli menjelang Lebaran. (*)
Editor : Ali Sodiqin