RADARBANYUWANGI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Penetapan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, Saan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan terkait pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pertanyaan itu langsung dijawab dengan kata “setuju” oleh para anggota, menandai sahnya keputusan tersebut.
Menggantikan Adies Kadir yang Menjadi Hakim MK
Sari Yuliati ditetapkan untuk menggantikan Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Adies Kadir telah mengundurkan diri dari jabatannya karena dipercaya menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI.
Sebelumnya, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR RI kembali meminta persetujuan kepada anggota dewan, yang kemudian disepakati secara bulat.
Dasar Hukum Pengangkatan
Menurut Saan Mustopa, pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
Sejalan dengan itu, rapat paripurna juga secara resmi menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dengan keputusan tersebut, struktur pimpinan DPR RI kembali lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tetap dari Fraksi Partai Golkar
Kursi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggalkan Adies Kadir merupakan jatah Fraksi Partai Golkar.
Oleh karena itu, penggantinya juga berasal dari partai yang sama.
Sari Yuliati diketahui merupakan kader Partai Golkar dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Penunjukan ini sekaligus memastikan keberlanjutan peran Fraksi Partai Golkar dalam struktur pimpinan DPR RI, khususnya pada posisi strategis yang berkaitan dengan pengambilan keputusan kelembagaan.
Pencabutan Keputusan Terkait Calon Hakim MK
Selain menetapkan pergantian Wakil Ketua DPR RI, rapat paripurna tersebut juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026.
Keputusan tersebut sebelumnya berkaitan dengan persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi yang sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Pencabutan keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif dan hukum, seiring dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang mewakili unsur DPR RI di Mahkamah Konstitusi.
Editor : Lugas Rumpakaadi