RADARBANYUWANGI.ID - Longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi peringatan serius atas dampak perubahan tata guna lahan di kawasan pegunungan. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan perubahan rantai pangan akibat urbanisasi yang berlangsung masif dalam beberapa dekade terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa alih fungsi lahan di kawasan Cisarua tidak dapat dilepaskan dari perubahan pola konsumsi masyarakat perkotaan. Urbanisasi mendorong meningkatnya permintaan pangan tertentu, yang pada akhirnya memicu ekspansi pertanian hingga ke wilayah-wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung.
Urbanisasi dan Pergeseran Pola Konsumsi
Menurut Hanif, urbanisasi membawa perubahan signifikan dalam pola makan masyarakat. Komoditas sayuran seperti kentang, kol, kobis, dan paprika kini menjadi kebutuhan harian, meskipun secara ekologis tanaman tersebut bukan berasal dari habitat alami Indonesia.
“Urbanisasi ini membawa perubahan pola makan. Kita makan sesuatu yang sebetulnya bukan dari habitat kita,” ujar Hanif saat meninjau lokasi longsor di Cisarua, Minggu (25/1/2026).
Sayuran-sayuran tersebut merupakan komoditas khas wilayah subtropis yang secara alami tumbuh di ketinggian tertentu, seperti di Amerika Selatan, Chile, dan Peru. Namun, tingginya permintaan membuat tanaman tersebut dibudidayakan secara masif di lereng gunung Indonesia, termasuk di kawasan Bandung Barat.
Alih Fungsi Lahan dan Menurunnya Daya Dukung Lingkungan
Ekspansi pertanian sayuran di wilayah lereng gunung mendorong pembukaan lahan hutan dan menggantinya dengan tanaman berakar dangkal. Padahal, kawasan tersebut semestinya ditanami tanaman keras yang memiliki kemampuan mengikat tanah dan menjaga stabilitas lereng.
Hanif menilai perubahan penggunaan lahan ini terjadi terlalu cepat dan tidak diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang memadai. Akibatnya, daya dukung lahan menurun drastis dan risiko bencana, seperti longsor, semakin meningkat. Peristiwa longsor di Cisarua menjadi contoh nyata dari kerentanan tersebut.
Pendekatan Ilmiah untuk Penataan Ulang Kawasan
Untuk menindaklanjuti kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan menurunkan tim ahli guna mengkaji secara menyeluruh lanskap kawasan Cisarua. Pendekatan ilmiah dinilai menjadi kunci dalam menentukan langkah kebijakan penanganan pascabencana.
“Kalau bicara lingkungan, tidak bisa mengira-ngira. Harus saintis,” tegas Hanif.
Tim ahli akan bekerja bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan kajian mendalam terkait tata ruang, karakteristik lahan, serta dampak alih fungsi lahan yang telah terjadi. Hasil kajian ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan perbaikan tata ruang dan penataan ulang lanskap kawasan.
Menjaga Keseimbangan Pangan dan Kelestarian Lingkungan
Selain kajian teknis, pemerintah juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap aspek pelanggaran lingkungan. Penataan ulang lanskap dan tata ruang menjadi agenda penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pangan masyarakat perkotaan dengan kelestarian lingkungan di wilayah hulu. Dengan demikian, fungsi lindung lereng Pegunungan Burangrang tetap terjaga, sekaligus melindungi keselamatan warga yang bermukim di kawasan hilir.
Editor : Lugas Rumpakaadi