RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga dana Rp 200 triliun menguap adalah tidak benar. Kabar tersebut dipastikan sebagai hoaks dan menyesatkan.
Klarifikasi resmi disampaikan melalui akun Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan, menyusul beredarnya narasi yang masif di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dalam unggahan itu, Kemenkeu secara tegas membantah tudingan yang menyudutkan Menteri Keuangan sekaligus menuding adanya pengkhianatan oleh perbankan nasional.
“Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah tertipu Bank Himbara Rp 200 triliun adalah tidak benar atau hoaks,” tulis PPID Kemenkeu dalam keterangan resminya.
Tidak Ada Pernyataan Resmi Soal Kerugian Negara
Kemenkeu menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi, kebijakan, maupun dokumen negara yang menyebutkan adanya kerugian hingga ratusan triliun rupiah sebagaimana dinarasikan dalam informasi tersebut.
Menurut Kemenkeu, potongan video maupun teks yang beredar luas telah dipelintir dan dikeluarkan dari konteks sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
“Informasi yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Kemenkeu.
Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik
Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa penyebaran hoaks yang mengatasnamakan pejabat negara maupun institusi resmi memiliki dampak serius.
Selain merugikan individu yang disebutkan, informasi palsu semacam ini juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional.
Terlebih, isu yang menyeret nama bank-bank milik negara dinilai sensitif karena dapat memengaruhi stabilitas dan persepsi masyarakat terhadap industri keuangan.
Imbauan agar Masyarakat Lebih Kritis
Kemenkeu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial dan grup percakapan.
Masyarakat diminta untuk selalu:
- Memeriksa sumber informasi
- Memastikan berita berasal dari kanal resmi pemerintah
- Tidak langsung menyebarkan konten yang belum terverifikasi
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya disinformasi yang dapat merugikan banyak pihak.
Kebijakan Fiskal Dijamin Transparan dan Akuntabel
Di akhir klarifikasinya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setiap informasi resmi terkait kebijakan keuangan negara, penugasan kepada perbankan, maupun pengelolaan dana publik, hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.
Dengan klarifikasi ini, Kemenkeu berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kabar bohong yang beredar serta tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi keuangan negara. (*)
Editor : Ali Sodiqin