Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terungkap! KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap Proyek Kereta Api

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:32 WIB
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api.
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Kali ini, Bupati Pati Sudewo (SDW) diumumkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan status hukum Sudewo tersebut.

Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026), saat menjawab pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan Sudewo yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Nama Sudewo sebelumnya telah mencuat dalam persidangan kasus DJKA Kemenhub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.

Barang bukti yang diperlihatkan jaksa berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tudingan tersebut.

Ia juga menyangkal menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta yang disebut-sebut berasal dari Bernard Hasibuan melalui seorang staf bernama Nur Widayat.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan total 10 tersangka yang langsung ditahan pada tahap awal penyidikan.

Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 20 orang, termasuk dua korporasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur rel di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga telah terjadi praktik pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Rekayasa tersebut diduga dilakukan secara sistematis, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KPK #kemenhub #Kereta Api #DJKA #sudewo