Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KJP Plus Januari 2026 Kapan Cair? Ini Update Terbaru, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Ali Sodiqin • Senin, 12 Januari 2026 | 20:30 WIB
Ilustrasi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP.
Ilustrasi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP.

RADARBANYUWANGI.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi perhatian masyarakat memasuki awal tahun 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin menyalurkan bantuan dana sosial pendidikan ini untuk membantu kebutuhan sekolah peserta didik dari jenjang sekolah dasar hingga menengah.

Seiring pergantian tahun, informasi terkait pencairan dana KJP Plus Januari 2026 pun banyak dicari oleh orang tua dan siswa.

Lantas, apakah dana KJP Plus untuk alokasi Januari 2026 sudah bisa dicairkan?

Belum Ada Pengumuman Resmi Pencairan KJP Januari 2026

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana KJP Plus untuk alokasi Januari 2026.

Namun demikian, melalui kanal media sosial resmi, telah disampaikan informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025.

Untuk alokasi dana bulan November 2025, pencairan dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.

Pada tahap tersebut, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 disalurkan kepada 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta.

Pencairan ini menjadi acuan awal bagi penerima KJP Plus sembari menunggu pengumuman resmi untuk alokasi Januari 2026.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025

Sebagai informasi, berikut rincian nominal dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/SDLB/MI

SMP/SMPLB/MTs

SMA/SMALB/MA

SMK

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau agar dana KJP Plus dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Dana personal dapat ditarik secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan.

Apabila masih terdapat sisa dana personal, dana tersebut tetap bisa digunakan melalui transaksi nontunai.

Kebijakan ini bertujuan agar bantuan pendidikan dari pemerintah dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran oleh peserta didik.

Inovasi Pencairan KJP 2026 Lewat QRIS

Pada awal 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan inovasi baru dalam sistem pencairan KJP Plus.

Selain melalui ATM dan kantor cabang Bank Jakarta, pencairan kini dapat dilakukan menggunakan metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Dengan sistem QRIS, siswa dan orang tua dapat melakukan transaksi secara langsung di merchant yang telah bekerja sama tanpa harus mengantre di bank.

Dana KJP tetap disalurkan ke rekening Bank Jakarta dalam bentuk tabungan, namun penggunaannya menjadi lebih praktis dan efisien.

Cara Mencairkan KJP Januari 2026

Berikut panduan pencairan dana KJP Plus melalui beberapa metode:

Melalui ATM Bank Jakarta

  1. Datangi ATM Bank Jakarta terdekat
  2. Masukkan kartu ATM dan PIN
  3. Pilih menu “Tarik Tunai”
  4. Tentukan nominal penarikan
  5. Pilih sumber dana “Tabungan”
  6. Ambil uang tunai

Melalui Kantor Cabang Bank Jakarta

  1. Kunjungi kantor cabang terdekat
  2. Ambil nomor antrean teller
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan
  4. Tunggu proses verifikasi dan pencairan

Melalui QRIS

  1. Datangi merchant yang mendukung QRIS KJP
  2. Pilih metode pembayaran QRIS
  3. Pindai kode QR
  4. Masukkan nominal transaksi dan lakukan pembayaran

Cara Cek Penerima KJP Januari 2026

Untuk memastikan status sebagai penerima KJP Plus, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
  2. Pilih jenis bantuan (KJP, BPMS, atau KJMU)
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pilih tahap penyaluran bantuan
  5. Klik “Cek NIK”

Sistem akan menampilkan status penerima bantuan sesuai data yang tercatat di Dinas Pendidikan.

Dengan berbagai kemudahan pencairan, mulai dari ATM, kantor cabang, hingga QRIS, diharapkan program KJP Plus 2026 dapat semakin membantu siswa dan orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui akun Instagram @upt.p4op atau laman edu.jakarta.go.id agar tidak tertinggal informasi terbaru. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kjp plus #kapan cair #kartu jakarta pintar #Januari 2026