Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Usai Nataru 2026, Lalu Lintas Banyuwangi Utara Ditata Ulang, Truk Besar Dilarang Parkir Sembarangan

Fredy Rizki Manunggal • Rabu, 7 Januari 2026 | 03:30 WIB
Ruang tunggu kendaraan (RTK) di depan Kantor Pelindo Tanjungwangi masih menjadi buffer zone utama truk tujuan Lombok.
Ruang tunggu kendaraan (RTK) di depan Kantor Pelindo Tanjungwangi masih menjadi buffer zone utama truk tujuan Lombok.

RADARBANYUWANGI.ID - Ketertiban lalu lintas di wilayah Banyuwangi utara pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 kembali ditata.

Stakeholder pengamanan di sekitar pelabuhan memastikan tidak ada lagi truk-truk besar yang parkir sembarangan di sekitar Pelabuhan Tanjungwangi.

Kapolsek KP3 Tanjungwangi AKP Taufan Akbar mengatakan, penataan kendaraan berat, khususnya truk besar  menuju Pelabuhan Tanjungwangi tujuan  Pelabuhan Gili Mas, Lombok menjadi salah satu fokus yang kembali dilakukan paska Nataru.

Apalagi, pembatasan kendaraan sumbu tiga sudah selesai sejak Senin (5/1).

Salah satu yang dilakukan adalah pengoperasian kantung-kantung parkir tetap dijalankan untuk mencegah truk berceceran di badan jalan.

Salah satu kantung parkir yang diandalkan berada di area PT Pusri Ketapang. Lokasi tersebut mampu menampung lebih dari 80 unit truk.

Bahkan, kapasitasnya bisa bertambah jika tidak ada aktivitas bongkar muat truk pupuk.

“Penataan lalu lintas tetap kami lakukan, terutama untuk truk besar. Kantung parkir masih kami operasikan agar arus di jalur utama tetap lancar,” ujarnya.

Selain PT Pusri kantung parkir PT Pusri yang mulai dioperasikan sebelum masa libur Nataru, polisi juga menyiapkan sejumlah buffer zone lain sebagai lokasi penyangga truk.

Di antaranya RTK di depan Kantor Pelindo Tanjungwangi  dan Terminal Sritanjung.

Skema ini dinilai efektif untuk menahan laju truk agar tidak menumpuk di jalur nasional.

Salah satu penyebabnya adalah  masih ditemukannya truk parkir di pinggir jalan adalah aturan tiket pelabuhan.

Truk tidak diperkenankan masuk ke area pelabuhan jika belum memiliki tiket penyeberangan.

Padahal, area parkir di dalam Pelabuhan Tanjungwangi memiliki kapasitas cukup besar, hingga sekitar 700 kendaraan.

“Kalau belum bertiket, truk tidak bisa masuk pelabuhan. Ini yang sering memicu truk berhenti di luar area,” katanya.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu kepolisian akan menerapkan diskresi. Dengan harapan arus lalu lintas di Banyuwangi utara tetap tertib dan aman.

“Jika situasi mendesak dan berpotensi menutup jalan, kami bisa memberi kebijakan agar truk masuk ke dalam pelabuhan demi kelancaran lalu lintas,” tandasnya. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Ketapang #Pelabuhan Tanjungwangi #lombok #Buffer Zone #Nataru #banyuwangi