Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tak Isi Screening BPJS Kesehatan? Ini Dampaknya bagi Peserta JKN-KIS

Lugas Rumpakaadi • Senin, 5 Januari 2026 | 13:27 WIB
Screening BPJS diwajibkan mulai 2026.
Screening BPJS diwajibkan mulai 2026.

RADARBANYUWANGI.ID - BPJS Kesehatan resmi menerapkan kebijakan baru pada awal 2026 yang mengubah alur pelayanan peserta JKN-KIS.

Mulai 1 Januari 2026, setiap peserta diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebagai bagian dari persyaratan memperoleh layanan kesehatan.

Kebijakan screening BPJS ini dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit sekaligus memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau secara berkala sebelum mendapatkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan.

Screening BPJS Wajib di FKTP

Pengisian SRK kini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta yang belum melengkapi screening BPJS berpotensi mengalami hambatan saat hendak berobat atau berkonsultasi dengan tenaga medis.

Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan mendorong peserta agar lebih aktif memantau kondisi kesehatannya secara mandiri.

Fokus Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Skrining BPJS difokuskan pada pemetaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang sering berkembang tanpa gejala awal.

Beberapa penyakit yang menjadi perhatian utama meliputi:

Melalui deteksi dini, risiko penyakit dapat dikenali lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan sejak awal dan komplikasi serius dapat dicegah.

Screening BPJS Gratis dan Bisa Dilakukan Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan screening BPJS secara digital dan gratis.

Peserta dapat memilih dua cara pengisian, yaitu melalui aplikasi atau website resmi.

1. Screening BPJS via Aplikasi Mobile JKN

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

2. Screening BPJS via Website Resmi

Selain aplikasi, peserta juga dapat mengakses skrining melalui situs screening.bpjs-kesehatan.go.id dengan langkah berikut:

Kategori Hasil Screening BPJS

Hasil screening BPJS akan mengelompokkan kondisi kesehatan peserta ke dalam tiga kategori risiko, yaitu:

Risiko Rendah

Tidak ditemukan indikasi penyakit kronis. Peserta dianjurkan menjaga pola hidup sehat dan melakukan skrining rutin.

Risiko Sedang

Ditemukan faktor risiko seperti kelebihan berat badan atau tekanan darah tinggi. Pemeriksaan lanjutan di FKTP direkomendasikan.

Risiko Tinggi

Terdapat indikasi kuat penyakit tidak menular. Peserta disarankan segera menjalani pemeriksaan lebih mendalam di fasilitas kesehatan.

Apabila hasil menunjukkan risiko sedang atau tinggi, sistem akan mengarahkan peserta untuk melanjutkan pemeriksaan ke dokter FKTP terdaftar.

Kendala Teknis dan Layanan Bantuan

Jika peserta mengalami kendala saat melakukan screening BPJS, bantuan dapat diperoleh melalui:

Kebijakan screening BPJS ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin sepanjang 2026.

Dengan teknologi digital, peserta dapat memantau risiko penyakit tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.

Screening BPJS menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk mengenali risiko penyakit sejak dini, terutama penyakit tidak menular.

Peserta dapat mengambil langkah pencegahan yang lebih cepat, tepat, dan terarah demi menjaga kualitas hidup yang lebih baik.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#kis #JKN #Screening BPJS Kesehatan