RADARBANYUWANGI.ID - Ratusan Arek Suroboyo mendatangi kantor DPC organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli (Madas) di Jalan Marmoyo, Surabaya, Jumat (26/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan praktik premanisme yang dinilai mencederai rasa aman masyarakat serta merusak citra Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
Dengan mengendarai sepeda motor, massa menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib.
Mereka menegaskan bahwa Surabaya bukan kota yang mentoleransi kekerasan, intimidasi, maupun tindakan sewenang-wenang terhadap warga sipil.
Desakan Pembubaran Ormas yang Meresahkan
Salah satu perwakilan Arek Suroboyo, Purnama, menyampaikan bahwa kedatangan massa bertujuan memberikan pesan tegas kepada ormas Madas dan pemerintah.
Ia menilai keberadaan ormas yang kerap menimbulkan kegaduhan harus dievaluasi secara serius.
“Kami meminta pembubaran ormas yang membuat keresahan. Selain itu, kasus dugaan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun harus diusut tuntas. Pemerintah juga harus lebih selektif dalam memberikan izin ormas agar tidak menimbulkan sentimen buruk di masyarakat,” tegas Purnama.
Usai mendatangi kantor DPC Madas, massa melanjutkan konvoi ke kantor PAC Madas sebagai bentuk lanjutan aksi protes.
Kasus Nenek Elina Picu Kemarahan Publik
Aksi warga Surabaya ini dipicu oleh viralnya dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 tersebut, korban diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pihak pembeli rumah.
Video yang memperlihatkan seorang nenek diseret keluar rumah dan pengosongan rumah menggunakan alat berat memicu kecaman luas.
Publik menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mencerminkan praktik premanisme.
Klarifikasi Ormas Madas
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Madas mendatangi Nenek Elina untuk menyampaikan klarifikasi.
Bhabinkamtibmas Polsek Tandes, Aiptu Rosuli Amri Naim, membenarkan adanya kunjungan tersebut.
Koordinator Madas, Muhammad Yasin, menegaskan bahwa peristiwa pengusiran tidak dilakukan oleh anggota resmi Madas.
Ia juga mengimbau seluruh anggota agar tidak menyakiti atau merampas hak orang lain.
“Kalau memang ada anggota ormas yang terbukti bersalah, silakan diproses secara hukum. Madas tidak pernah dibentuk untuk menyakiti, tetapi untuk membantu,” ujar Yasin.
Laporan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Jawa Timur.
Selain itu, laporan terkait dugaan pencurian dan penggunaan surat palsu juga akan diajukan secara bertahap.
Menurut Wellem, klaim pembelian rumah sejak 2014 dinilai janggal karena tidak disertai bukti sah.
Ia menegaskan bahwa sengketa kepemilikan seharusnya diselesaikan melalui jalur pengadilan, bukan dengan pengusiran paksa.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut mengungkap bahwa pihak yang mengaku membeli rumah tidak dapat menunjukkan sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah.
Seruan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran akan stigma negatif terhadap kelompok tertentu.
Berbagai pihak mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan generalisasi terhadap suku maupun ormas tertentu akibat ulah oknum.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan, intimidasi, serta penyalahgunaan atribut ormas.
Editor : Lugas Rumpakaadi