Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Apakah 26 Desember 2025 Libur? Ini Ketentuan Cuti Bersama Natal Berdasarkan SKB 3 Menteri

Ali Sodiqin • Jumat, 26 Desember 2025 | 15:19 WIB

Cek daftar tanggal merah Juni 2025 lengkap dengan cuti bersama dan akhir pekan.
Cek daftar tanggal merah Juni 2025 lengkap dengan cuti bersama dan akhir pekan.

RADARBANYUWANGI.ID - Kejelasan mengenai status libur pada 26 Desember 2025 akhirnya terjawab.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk pengaturan libur dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.

Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa Hari Raya Natal 2025 yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, tanggal 26 Desember 2025 yang jatuh sehari setelah Natal juga ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama.

Penetapan ini menjadi perhatian publik karena banyak masyarakat mempertanyakan status 26 Desember 2025, khususnya bagi instansi pemerintah, pekerja sektor swasta, serta masyarakat umum yang merencanakan aktivitas pascalibur Natal hingga menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah menetapkan dua hari libur berurutan dalam rangka Natal 2025.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Dengan demikian, Kamis (26/12/2025) secara resmi merupakan hari libur cuti bersama.

Ketentuan ini berlaku bagi instansi pemerintah dan sebagian besar sektor swasta yang mengikuti kebijakan cuti bersama nasional.

Pemerintah menilai penetapan cuti bersama ini penting untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat.

Baik untuk kegiatan ibadah, berkumpul bersama keluarga, maupun melakukan perjalanan liburan akhir tahun.

Selain itu, cuti bersama Natal juga diharapkan dapat mendukung pergerakan ekonomi, khususnya sektor pariwisata, transportasi, dan perhotelan yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas pada momen libur panjang akhir tahun.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi instansi atau lembaga penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan pengaturan operasional secara internal.

Pengaturan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan kepada masyarakat agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diimbau menyesuaikan agenda kerja maupun rencana perjalanan sejak dini.

Terlebih, libur Natal dan cuti bersama pada 25–26 Desember 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan dan momen pergantian tahun, sehingga berpotensi menciptakan arus mobilitas yang cukup tinggi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#libur nasional #cuti bersama #hari natal #26 Desember 2025 #SKB 3 Menteri