RADARBANYUWANGI.ID - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggelar perkara pada Kamis, 18 Desember 2025.
Keluarga Levi menyambut penetapan tersebut dengan rasa lega.
Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini disidangkan di pengadilan, guna memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
Dijerat Pasal Berlapis KUHP
Dalam kasus ini, AKBP Basuki dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Penyidik menilai terdapat dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta dugaan penelantaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menjelaskan bahwa Basuki disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 306 Ayat 2 juncto Pasal 304 KUHP mengenai penelantaran orang dalam keadaan membutuhkan pertolongan. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan terbuka, tanpa memandang latar belakang tersangka.
Kronologi Singkat Peristiwa
Levi ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November, di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi telanjang dan tergeletak di lantai kamar.
Penyidik menyebut AKBP Basuki merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum meninggal dunia.
Keduanya diketahui memiliki hubungan pribadi.
Sehari sebelum meninggal, Levi sempat berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo Semarang karena kondisi kesehatannya menurun.
Berdasarkan keterangan Basuki sebelumnya, korban diduga telah lama mengidap penyakit, seperti gula darah dan tekanan darah tinggi.
Pada Minggu malam, kondisi Levi disebut semakin memburuk hingga mengalami muntah-muntah.
Setelah sempat mendapatkan perawatan medis, korban kembali ke tempat tinggalnya.
Namun, keesokan harinya, Levi ditemukan telah meninggal dunia.
Proses Hukum dan Sanksi Etik
Selain diproses secara pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut terkait hubungan pribadi dan hidup bersama korban tanpa ikatan pernikahan.
Meski demikian, Basuki diketahui mengajukan banding atas putusan etik tersebut.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Aparat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
Editor : Lugas Rumpakaadi