Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Skandal Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Dua Eks Karyawan Jadi Tersangka

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 23 Desember 2025 | 14:03 WIB
Kejati DKI Jakarta tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kejati DKI Jakarta tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.

RADARBANYUWANGI.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Pada Senin, 22 Desember 2025, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi tersebut.

Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, menjelaskan bahwa dua tersangka baru masing-masing berinisial SL dan SAN.

SL merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, sementara SAN adalah eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.

Modus Klaim Fiktif dengan Pasien Rekayasa

Dalam keterangannya, Adhya Satya mengungkapkan bahwa SL dan SAN diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial RAS.

Ketiganya diduga menjalankan skema pencairan klaim JKK dengan mendaftarkan sedikitnya 340 pasien fiktif selama periode 2014 hingga 2024.

Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis.

RAS terlebih dahulu memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim dimasukkan ke sistem.

Dengan peran sebagai pihak internal, SL dan SAN kemudian memastikan dokumen palsu tersebut lolos proses verifikasi hingga disetujui untuk pencairan dana.

Sebagai imbalan, kedua tersangka internal BPJS tersebut menerima bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Penyidik menegaskan bahwa SL dan SAN mengetahui sepenuhnya bahwa seluruh dokumen klaim yang diproses merupakan dokumen fiktif.

Baca Juga: Puncak Arus Nataru, Commuter Line Surabaya Siapkan 50 Perjalanan per Hari

Kerugian Negara Capai Rp21 Miliar

Kasus korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp21 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari pencairan dana JKK yang seharusnya digunakan untuk melindungi pekerja yang benar-benar mengalami kecelakaan kerja.

Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penangkapan RAS yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025.

RAS diduga berperan sebagai penggerak utama yang mengoordinasikan pengumpulan identitas peserta, pemalsuan dokumen, hingga kerja sama dengan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan.

Penahanan dan Jerat Hukum

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

SL ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN dititipkan di Rutan Kelas I Cipinang.

Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#bpjs ketenagakerjaan #dki jakarta #kejati