RADARBANYUWANGI.ID - Peta pembangunan infrastruktur di Pulau Dewata memasuki babak baru.
Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kini menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dari ujung barat hingga jantung Bali.
Tak tanggung-tanggung, jalan bebas hambatan ini akan membentang seluas kurang lebih 1.113,33 hektar dan membelah puluhan desa di tiga kabupaten utama.
Berdasarkan pengumuman penetapan lokasi terbaru, terdapat 58 desa/kelurahan yang akan dilintasi oleh jalur beton ini.
Proyek ini diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru sekaligus solusi kemacetan di jalur arteri yang selama ini menjadi urat nadi logistik Bali-Jawa.
Jembrana Jadi Titik Terluas
Berdasarkan peta yang dilansir dari laman arcgis.com, Kabupaten Jembrana menjadi wilayah dengan cakupan lahan paling dominan, yakni mencapai 683,75 hektar.
Jalur tol dimulai dari gerbang masuk Bali di Kelurahan Gilimanuk, kemudian memanjang melewati wilayah strategis di Kecamatan Melaya, Negara, Jembrana, Mendoyo, hingga Pekutatan.
Beberapa desa dengan dampak signifikan di Jembrana antara lain Desa Melaya, Kaliakah, Penyaringan, hingga Pengeragoan.
Kawasan Pekutatan yang selama ini dikenal dengan potensi agrowisatanya juga akan menjadi titik krusial dalam pembangunan ini.
Tabanan dan Badung Sebagai Penghubung Utama
Berlanjut ke timur, tol ini akan melintasi Kabupaten Tabanan seluas 420,40 hektar.
Jalur ini akan melewati kawasan hijau di Selemadeg Barat, Kerambitan, hingga Marga.
Desa-desa seperti Selabih, Antosari, Bantas, hingga Tunjuk masuk dalam daftar wilayah yang dipetakan untuk pembebasan lahan.
Puncaknya, proyek ini akan berakhir di Kabupaten Badung, tepatnya di Kecamatan Mengwi seluas 9,18 hektar.
Desa Sembung dan Desa Werdi Bhuwana menjadi titik akhir yang akan menyambungkan arus kendaraan menuju pusat pariwisata Bali Selatan.
Visi Besar di Balik Beton Tol
Gubernur Bali dalam keputusannya menegaskan bahwa maksud pembangunan tol ini bukan sekadar membangun jalan.
Ada misi besar untuk mengembangkan destinasi pariwisata baru berbasis budaya yang berpihak pada rakyat.
Dengan terpangkasnya waktu distribusi, diharapkan biaya logistik menurun dan akses ke pasar internasional semakin terbuka lebar.
"Pembangunan infrastruktur ini terintegrasi untuk mendukung konektivitas antar wilayah, sehingga akses publik dan ekonomi Krama Bali semakin kuat," tulis poin utama dalam pengumuman tersebut.
DAFTAR DESA/KELURAHAN YANG DILEWATI TOL GILIMANUK-MENGWI
- KABUPATEN JEMBRANA (683,75 Ha)
- Kec. Melaya: Gilimanuk, Melaya, Blimbingsari, Ekasari, Nusasari, Warnasari, Candikusuma, Tuwed, Tukadaya, Manistutu.
- Kec. Negara: Kaliakah, Banyubiru, Berangbang, Baler Baleagung.
- Kec. Jembrana: Pendem, Dauhwaru, Batuagung, Mendoyo Dangin Tukad.
- Kec. Mendoyo: Mendoyo Dauh Tukad, Pohsanten, Pergung, Tegalcangkring, Penyaringan, Yehembang Kauh, Yehembang, Yehembang Kangin, Yehsumbul.
- Kec. Pekutatan: Medewi, Pulukan, Pekutatan, Pangyangan, Gumbrih, Pengeragoan.
- KABUPATEN TABANAN (420,40 Ha)
- Kec. Selemadeg Barat: Selabih, Lalanglinggah, Lumbung, Bengkel Sari, Antosari.
- Kec. Selemadeg: Bajera Utara, Selemadeg.
- Kec. Selemadeg Timur: Megati, Gadungan, Bantas.
- Kec. Kerambitan: Timpag, Meliling, Sembung Gede, Kesiut, Batuaji.
- Kec. Penebel: Rianggede.
- Kec. Tabanan: Wanasari, Buahan, Tunjuk.
- Kec. Marga: Marga Dauh Puri, Marga, Kuwum, Selanbawak.
- KABUPATEN BADUNG (9,18 Ha)
- Kec. Mengwi: Desa Sembung, Desa Werdi Bhuwana.
Baca Juga: Hari Keempat Nataru, Stasiun Surabaya Gubeng Jadi Pusat Pergerakan Penumpang Kereta Api
Target Rampung 2027
Proses pengadaan tanah ditargetkan selesai pada akhir tahun 2027, sementara proses konstruksi fisik diperkirakan memakan waktu hingga sepuluh tahun ke depan.
Masyarakat yang memiliki kepentingan atau keberatan terhadap penetapan lokasi ini diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke PTUN setempat paling lambat 30 hari kerja sejak pengumuman dikeluarkan.
Dengan hadirnya Tol Gilimanuk-Mengwi, wajah transportasi Bali dipastikan akan berubah total, menjanjikan perjalanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman bagi siapa saja yang ingin menjelajahi keindahan Pulau Seribu Pura.
Estimasi Ganti Rugi dan Tata Cara Pengajuan Keberatan.
- Estimasi Nilai Ganti Rugi Lahan
Penting untuk dipahami bahwa nilai ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak lagi menggunakan istilah "Ganti Rugi", melainkan "Ganti Untung".
Nilai ini ditentukan oleh Lembaga Penilai Independen (Appraisal), bukan oleh pihak tol maupun BPN.
Komponen yang Dinilai:
- Tanah: Dinilai berdasarkan harga pasar terkini di lokasi desa tersebut, bukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
- Bangunan: Meliputi rumah, toko, gudang, hingga pagar dan tempat suci (Pamerajan/Sanggah).
- Tanaman: Semua pohon produktif atau tanaman hias memiliki nilai ekonomi yang dihitung per batang sesuai standar pemerintah.
- Solatium (Masa Tunggu): Pemberian tambahan nilai karena faktor emosional/psikologis kehilangan tempat tinggal (biasanya 5%-30% dari nilai fisik).
- Biaya Non-Fisik: Biaya pindah rumah, biaya pembuatan sertifikat baru, hingga kompensasi kehilangan pekerjaan atau pendapatan bisnis.
Catatan: Nilai final akan keluar dalam bentuk "Surat Penawaran" setelah tim Appraisal melakukan survei langsung ke setiap jengkal lahan warga.
- Tata Cara Pengajuan Keberatan di PTUN
Jika warga merasa keberatan terhadap Penetapan Lokasi (Penlok) yang dikeluarkan, warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat.
Berdasarkan aturan, waktu pengajuan sangat terbatas.
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan:
- Batas Waktu: Gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak Pengumuman Penetapan Lokasi dikeluarkan.
- Subjek Gugatan: Pihak yang keberatan (warga pemilik lahan atau kuasanya) mendaftarkan gugatan terhadap SK Gubernur tentang Penetapan Lokasi tersebut.
- Proses Persidangan: PTUN akan memeriksa keberatan warga dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gugatan diterima.
- Putusan: * Jika gugatan dikabulkan, maka penetapan lokasi di lahan tersebut dibatalkan.
- Jika gugatan ditolak, maka penetapan lokasi tetap berlaku dan proses pengadaan tanah dilanjutkan.
- Kasasi: Jika masih tidak puas dengan putusan PTUN, warga dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah putusan PTUN.
Tips Penting untuk Warga Terdampak:
- Siapkan Dokumen: Pastikan sertifikat tanah (SHM), AJB, atau bukti kepemilikan lainnya sudah siap dan valid.
- Jangan Lewatkan Sosialisasi: Hadirlah dalam setiap pertemuan di balai desa karena di sanalah informasi teknis dan nilai awal sering didiskusikan.
- Kolektif: Jika ada keberatan yang sama, sebaiknya dikoordinasikan secara kolektif melalui tokoh masyarakat atau pendamping hukum agar lebih kuat secara administrasi.(*)