RADARBANYUWANGI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial berada pada pihak penyelenggara pertunjukan, bukan pada pelaku atau individu lain yang terlibat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh sejumlah musisi Tanah Air, antara lain Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, dan Armand Maulana.
Penegasan Makna “Setiap Orang” dalam UU Hak Cipta
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Mahkamah menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Selama ini, ketentuan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kewajiban bagi siapa pun yang terlibat dalam suatu pertunjukan, termasuk pelaku pertunjukan seperti musisi atau penyanyi.
Pertimbangan MK soal Tanggung Jawab Royalti
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menjelaskan bahwa suatu pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan.
Namun, keuntungan ekonomi dari pertunjukan komersial umumnya ditentukan oleh penjualan tiket yang sepenuhnya berada dalam kendali penyelenggara.
Menurut Mahkamah, pihak yang memiliki pengetahuan, kendali, dan manfaat langsung dari penjualan tiket adalah penyelenggara pertunjukan.
Oleh karena itu, secara rasional dan adil, kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun secara langsung, harus dibebankan kepada penyelenggara pertunjukan.
Baca Juga: Posko Nataru Dibuka, KAI Daop 8 Surabaya Optimalkan Operasional Kereta Api
Penyesuaian Frasa Lain dalam UU Hak Cipta
Selain Pasal 23 ayat (5), MK juga mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal lainnya. Frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai imbalan yang sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
MK juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebelum menempuh jalur pidana.
Dampak Putusan bagi Industri Musik
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri musik nasional.
Dengan penegasan bahwa penyelenggara pertunjukan bertanggung jawab atas pembayaran royalti, potensi sengketa di lapangan dapat diminimalkan, sekaligus mendorong ekosistem pertunjukan musik yang lebih adil dan transparan.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, sementara permohonan para pemohon selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Editor : Lugas Rumpakaadi