RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengupahan nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui keterangan resmi pada Selasa malam.
Ia menegaskan bahwa PP Pengupahan disusun melalui proses kajian panjang serta mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh.
Formula Baru Kenaikan Upah Minimum
Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan kombinasi indikator ekonomi utama.
Formula tersebut adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor pengali (alfa).
Besaran alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum tidak lagi bersifat seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa formula ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Peran Dewan Pengupahan dan Gubernur
Setelah PP Pengupahan berlaku, Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan untuk menghitung besaran upah minimum berdasarkan formula tersebut.
Hasil perhitungan kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Sesuai ketentuan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Menjawab Kekhawatiran Serikat Pekerja
Sebelum PP Pengupahan ditandatangani, sejumlah serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran atas keterlambatan penetapan aturan pengupahan.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hubungan industrial dan ekonomi bagi jutaan pekerja.
Pemerintah menyatakan bahwa PP Pengupahan telah disusun dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk kewajiban melibatkan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif.
Menaker Yassierli menilai kebijakan ini sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab aspirasi pekerja dan pengusaha secara proporsional.
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Buruh
Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan PP Pengupahan merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan pekerja.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen serta memberikan berbagai insentif ketenagakerjaan, seperti diskon iuran jaminan sosial.
Editor : Lugas Rumpakaadi