RADARBANYUWANGI.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan seorang ibu berinisial F (42) oleh anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, di rumah keluarga korban di Kota Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat terduga pelaku masih anak.
Selain anak yang diduga terlibat, penyidik juga telah memeriksa ayah dan kakak korban guna melengkapi proses penyidikan.
Menurut Bayu, kondisi psikologis terduga pelaku belum stabil.
Oleh karena itu, kepolisian menggandeng berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hak anak.
“Pendampingan ini penting agar proses hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi kondisi kejiwaan anak,” ujar Bayu.
Ia menegaskan bahwa penetapan pasal dan status hukum masih didalami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
Kesaksian Warga di Lokasi Kejadian
Kepala lingkungan setempat mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar lantai satu rumah tersebut, dengan luka serius di tubuhnya.
Saat kejadian, suami korban berada di lantai dua, sementara korban tidur bersama kedua anaknya di lantai satu.
Warga sekitar menilai keluarga korban cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan.
Kedua anak korban dikenal lebih sering berada di rumah sepulang sekolah dan minim aktivitas sosial di luar.
Dugaan Motif Masih Didalami
Sejumlah informasi awal menyebutkan dugaan motif berkaitan dengan konflik keluarga.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan secara resmi.
Terduga pelaku, yang diketahui merupakan siswi sekolah dasar dan dikenal berprestasi di sekolahnya, kini berada dalam pengawasan aparat dengan pendampingan intensif.
Kepolisian memastikan proses hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Lugas Rumpakaadi