Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Video Viral Sopir Rosalia Indah Ugal-Ugalan di Jalan Tol, Pengemudi Dibebastugaskan dan Disanksi

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:56 WIB
PO Rosalia Indah memberikan sanksi pada sopir yang viral karena ugal-ugalan di jalan tol.
PO Rosalia Indah memberikan sanksi pada sopir yang viral karena ugal-ugalan di jalan tol.

RADARBANYUWANGI.ID - Perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah memberikan sanksi tegas kepada seorang pengemudi bus tingkat yang belum lama ini viral karena berkendara secara ugal-ugalan di jalan tol.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi perusahaan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut telah membebastugaskan pengemudi bernama Marco Sony yang tampak dalam video viral tengah melakukan manuver berbahaya.

Selain pembebastugasan, pengemudi yang bersangkutan juga akan menerima sanksi berat sesuai ketentuan internal perusahaan.

Video Viral Manuver Berbahaya di Bahu Jalan

Video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia memperlihatkan sopir bus melakukan aksi menyalip menggunakan bahu jalan dengan kecepatan tinggi sebelum Rest Area 275 A.

Tindakan tersebut memicu protes dari salah satu pengendara mobil yang berada di jalur kanan, sehingga terjadi klakson panjang sebagai bentuk peringatan.

Merasa tidak terima, pengemudi bus disebut membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rest area.

Situasi kemudian memanas dan berujung pada adu mulut antara kedua belah pihak, sebagaimana terlihat dalam rekaman video.

Respons dan Permintaan Maaf dari Rosalia Indah

Melalui unggahan resminya, PO Rosalia Indah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan seluruh pengguna jalan yang merasa terganggu atas insiden tersebut.

Perusahaan menegaskan bahwa perilaku seperti dalam video tersebut bertentangan dengan standar pelayanan dan etika kerja yang diwajibkan kepada seluruh awak bus.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa internal Rosalia Indah memiliki aturan tegas yang melarang penggunaan bahu jalan, manuver berbahaya, mengemudi secara tidak etis, serta perilaku tidak santun saat menjalankan tugas.

Juru bicara perusahaan, Sasangka Bayu, juga menambahkan bahwa perusahaan sangat menyesalkan insiden tersebut dan berkomitmen mengambil langkah tegas.

Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jasa.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan dalam Regulasi

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan berkendara di jalan tol.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang dimaksud mencakup masalah teknis kendaraan, keadaan darurat pengemudi, atau kendaraan terpaksa berhenti.

Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menyalip, menarik kendaraan lain, menurunkan penumpang, ataupun beristirahat.

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan selama dua bulan sesuai Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ.

PO Rosalia Indah menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi penting untuk memastikan seluruh awak bus mematuhi prosedur keselamatan.

Perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, sekaligus memastikan pengemudi menjalankan tugas secara profesional, sopan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#sanksi #sopir bus #Ugal ugalan #rosalia indah