RADARBANYUWANGI.ID - Kasus penipuan wedding organizer (WO) kembali mencuat setelah pemilik WO Ayu Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi mengungkap bahwa Ayu diduga menjalankan rangkaian penipuan sejak 2024 hingga sepanjang 2025 dengan memanfaatkan promo paket pernikahan berharga murah sebagai daya tarik utama.
Modus Penipuan Bermula dari Promo Harga Murah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan pelaku ialah menawarkan promo jasa pernikahan dengan harga di bawah pasaran.
Penawaran tersebut menjadi alat untuk meyakinkan calon pengantin agar menyerahkan sejumlah uang muka (DP).
Namun, promo yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Paket pernikahan yang seharusnya diterima korban tidak dipenuhi, bahkan sebagian korban sudah berada di ambang hari pernikahan ketika mengetahui layanan tersebut tidak ada.
Peran Para Tersangka dalam Mengorganisasi Penipuan
Dalam penyelidikan, Ayu Puspita berperan sebagai pihak yang mengorganisasi seluruh kegiatan penipuan.
Selain Ayu, terdapat tersangka lain berinisial D yang aktif membujuk korban untuk menambah jumlah DP.
Total lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya, Ayu dan D, ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, sementara tiga lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakut.
Korban Capai 87 Orang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Polisi mencatat terdapat setidaknya 87 laporan resmi dari korban penipuan WO tersebut.
Kerugian yang tercatat mencapai ratusan juta rupiah dan masih berpotensi bertambah seiring masuknya laporan baru.
Beberapa korban bahkan sudah menggandakan pembayaran setelah dibujuk menambah DP tanpa mendapatkan layanan apa pun.
Situasi sempat memanas ketika sekitar 200 orang mendatangi kediaman Ayu di Jakarta Timur untuk menuntut pertanggungjawaban.
Polisi segera melakukan mediasi sebelum membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban
Untuk menampung laporan tambahan, Polda Metro Jaya membuka posko layanan pengaduan.
Langkah ini diambil mengingat masih adanya korban yang belum melapor, baik dari Jakarta maupun daerah lainnya.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban baru.
Editor : Lugas Rumpakaadi