Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pergi Umrah Saat Bencana, Mirwan MS Terancam Dicopot, Ini Mekanisme Hukumnya

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 9 Desember 2025 | 13:16 WIB
Kemendagri tengah memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Kemendagri tengah memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memulai pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya tengah terdampak banjir dan longsor.

Langkah ini dilakukan menyusul instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diproses secara tegas.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika sebuah pelanggaran terbukti, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek keberangkatan Mirwan, termasuk sumber pembiayaan, pihak yang ikut serta, hingga struktur aparatur yang menyertainya.

Pemeriksaan ini disebut mirip dengan penanganan kasus sebelumnya terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Bima memastikan proses akan dilakukan segera setelah Mirwan tiba di Tanah Air.

Pemeriksaan diperkirakan berlangsung beberapa hari sebelum rekomendasi sanksi disusun berdasarkan fakta di lapangan.

Respons Tegas Presiden Prabowo

Dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Aceh, Presiden Prabowo menyoroti tindakan Mirwan yang meninggalkan daerah saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemimpinnya.

Ia menyamakan tindakan tersebut dengan "desersi" dalam dunia militer, yakni meninggalkan pasukan dalam situasi bahaya.

Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan tugas dapat diproses hingga pencopotan jabatan melalui mekanisme yang berlaku.

Pernyataan ini memperkuat sikap pemerintah terhadap pelanggaran disiplin pejabat publik.

Potensi Sanksi dan Mekanisme Pemberhentian

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela.

Salah satu larangan penting adalah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, serta meninggalkan tugas tanpa alasan sah.

Dalam kasus Mirwan, salah satu pelanggaran yang mungkin dikenakan adalah tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah saat daerah berada dalam situasi darurat bencana.

Jika pemeriksaan Inspektorat menemukan bukti pelanggaran, sanksi bisa dimulai dari teguran hingga pemberhentian.

Mekanisme pemberhentian kepala daerah membutuhkan pendapat DPRD dan keputusan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 78–80 UU Pemerintahan Daerah.

Izin Ditolak Sebelumnya

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa ia telah menolak permohonan Mirwan untuk pergi umrah yang diajukan sejak 24 November 2025, mengingat Aceh Selatan sedang menghadapi bencana.

Fakta ini semakin memperkuat alasan pemeriksaan mendalam terhadap motif keberangkatan Mirwan dan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Kemendagri

Hingga kini, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Inspektorat Jenderal.

Sanksi final akan ditentukan berdasarkan data, dokumen, serta keterangan yang diperoleh.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum dan ketentuan etika jabatan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Bupati Aceh Selatan #Mirwan MS #bencana #Umrah #kemendagri