Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Daftar Jenis Kendaraan Dilarang Lewat Ruas Tol Ini Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Catat Tanggalnya!

Ali Sodiqin • Jumat, 5 Desember 2025 | 17:46 WIB
ILUSTRASI kendaraan besar pengangkut logistik. Libur Nataru 2025/2026, kendaaran besar dilarang lewat di beberapa ruas jalan tol.
ILUSTRASI kendaraan besar pengangkut logistik. Libur Nataru 2025/2026, kendaaran besar dilarang lewat di beberapa ruas jalan tol.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).

SKB dengan nomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 itu memuat pengaturan lalu lintas, penyeberangan, serta pembatasan operasi truk di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat diprediksi terjadi sejak 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran dan keselamatan.

“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Maka diperlukan pengaturan lalu lintas agar keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujar Aan Suhanan, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Update Korban Banjir-Longsor Sumatera: 604 Orang Meninggal dan 464 Hilang, Cek Rincian Jumlah di Aceh, Sumbar dan Sumut

1. Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi

Pembatasan diberlakukan untuk jenis angkutan sebagai berikut:

Angkutan yang Dikecualikan

Kendaraan tertentu masih boleh beroperasi, yakni pengangkut:

Namun setiap kendaraan harus membawa surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri, berisi:

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, Pastikan Distribusi Bantuan Dasar Berjalan Lancar

2. Jadwal Pembatasan Operasional Truk

Jalan Tol

Pembatasan diberlakukan pada:

3. Daftar Tol yang Dibatasi Selama Nataru

Lampung & Sumatera Selatan

DKI Jakarta & Banten

DKI Jakarta

DKI Jakarta – Jawa Barat

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Aan menegaskan bahwa pembatasan juga diberlakukan di jalan non-tol, sesuai ketentuan dalam SKB.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kota Batu, 15 Warga Hanyut dan 5 Desa Terdampak; BPBD Kerahkan Tim SAR

4. Daftar Jalan Non-Tol yang Dibatasi

Jadwal Pembatasan Jalan Non-Tol

Ruas-ruas yang terdampak mencakup sebagian besar jalur nasional dari Sumatra hingga Bali, antara lain:

Sumatra Utara

Riau, Jambi, Sumbar

Sumsel – Lampung

Jabodetabek

Jawa Barat

Jawa Tengah & DIY

Jawa Timur

Bali

Baca Juga: Duel Panas di Villa Park! Aston Villa Siap Jegal Arsenal dalam Pertarungan Papan Atas Premier League

Aan berharap seluruh pelaku usaha dan pengguna jalan menaati aturan pembatasan ini.

“Pada setiap libur panjang kami selalu melakukan pengaturan. Harapannya, semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan pembatasan ini dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polri tetap memiliki ruang diskresi operasional jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional di lapangan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kendaraan logistik #Tahun Baru #truk dilarang lewat #ruas tol #Libur Natal