RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV Tahun 2025, meliputi Oktober, November, dan Desember, bersifat tetap.
Keputusan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan indikator ekonomi makro.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan ekonomi makro seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif agar tidak membebani pelanggan.
Dengan demikian, tarif listrik Desember 2025 sama dengan periode Oktober dan November.
Rincian Tarif Listrik PLN Desember 2025
Berikut daftar tarif listrik resmi berdasarkan golongan:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM > 200 kVA–< 30.000 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile
PLN Mobile menjadi cara paling praktis dan resmi untuk mengetahui tagihan listrik, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Berikut langkahnya:
Cek Tagihan Pascabayar dengan Fitur Catat Meter (SwaCAM)
Fitur ini memungkinkan pelanggan memasukkan angka meter sendiri dan memperoleh estimasi tagihan.
Langkah-langkah:
- Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile.
- Registrasi dan login menggunakan akun Anda.
- Pada beranda, pilih menu “Catat Meter”.
- Klik “Mulai SwaCAM”, lalu foto angka pada kWh meter.
- Pilih ID pelanggan.
- Masukkan angka stand meter dan tekan “Kirim”.
- Estimasi tagihan akan muncul otomatis.
Catatan:
- Fitur SwaCAM hanya tersedia setiap tanggal 23–27 setiap bulan.
- Estimasi tagihan dihitung berdasarkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016, sehingga hasilnya cukup akurat dan dapat dijadikan acuan perencanaan anggaran rumah tangga.
Baca Juga: Mobil Box Program Makan Bergizi Gratis Terguling di Kalibendo, Distribusi MBG Tetap Berjalan
Cara Cek Tagihan Listrik Online Selain PLN Mobile
Melalui Website Resmi PLN
- Buka situs PLN.co.id
- Pilih menu Pelanggan lalu pilih Informasi Tagihan dan Token Listrik
- Masukkan ID pelanggan dan klik Cari
- Tagihan dan status pembayaran akan ditampilkan
Melalui WhatsApp PLN (08122-123-123)
- Simpan nomor resmi PLN
- Kirim pesan “Halo” atau “Cek Tagihan”
- Pilih menu Informasi Tagihan Listrik
- Masukkan ID pelanggan
- Sistem mengirimkan detail tagihan otomatis
Melalui Marketplace
Tersedia di Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
Langkahnya:
- Buka marketplace
- Pilih menu Tagihan & Top Up lalu pilih Listrik PLN
- Masukkan ID pelanggan
- Tagihan dan jatuh tempo akan muncul
Manfaat Cek Tagihan Secara Berkala
Dengan akses digital yang semakin mudah, pelanggan memperoleh berbagai keuntungan, seperti:
- Memantau penggunaan listrik harian dan bulanan
- Mencegah lonjakan tagihan mendadak
- Membantu pengaturan keuangan rumah tangga
- Menghemat waktu tanpa menunggu petugas datang
Jangan lupa, batas pembayaran tagihan listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari denda atau pemutusan sementara.
Tarif listrik PLN pada Desember 2025 dipastikan tetap mengikuti ketentuan Triwulan IV.
Pelanggan dapat mengecek tagihan secara cepat melalui aplikasi PLN Mobile, website resmi, WhatsApp, maupun berbagai marketplace.
Masyarakat dapat lebih mudah mengontrol pemakaian listrik dan mengatur anggaran bulanan secara lebih bijak dengan berbagai kemudahan ini.
Editor : Lugas Rumpakaadi