Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Revisi UU ASN 2023 Dinilai Urgen: JPT Pratama Ditarik ke Pusat untuk Lindungi Karier PNS

Ali Sodiqin • Jumat, 28 November 2025 | 03:43 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

RADARBANYUWANGI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tengah mengevaluasi kembali undang-undang kepegawaian terbaru, yakni UU ASN 2023.

Sorotan tertuju pada sejumlah celah yang dinilai membuka ruang politisasi birokrasi, terutama terhadap pejabat di tingkat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Revisi dianggap mendesak agar karier pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa terlindungi secara adil.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, banyak PNS yang menduduki JPT pratama seringkali “diobok-obok” oleh kepala daerah setiap kali ada pergantian jabatan atau momen politik seperti Pilkada.

Karena itu, penataan ulang perlu dilakukan agar manajemen ASN dan PPPK tidak dikendalikan oleh dinamika politik lokal.

Apa Itu JPT Pratama dan Mengapa Rentan Politisasi

Dalam rancangan revisi, JPT pratama—jabatan setara eselon II seperti kepala dinas, kepala badan, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli kepala daerah, atau kepala biro di tingkat pusat—akan kembali ke tangan pemerintah pusat, tepatnya ditetapkan oleh presiden.

Selama ini, pengangkatan dan pemberhentian individu di posisi ini berada di kewenangan pemerintah daerah, sehingga sering berubah seiring pergantian kepala daerah.

Menurut wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, meskipun penentuan final dilakukan di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk mengusulkan calon. Prosedur rekrutmen, seleksi dan pengajuan nama tetap diatur daerah.

Hal ini diharapkan mampu menghentikan praktik “nonjob” — di mana ASN dicopot, digeser, atau dinonaktifkan bukan karena kinerja, melainkan karena pertimbangan politik.

Revisi UU ASN: Tujuan, Isu dan Dampaknya

Pandangan Pemangku Kepentingan

Beberapa anggota legislatif dan pemerhati otonomi daerah mempertanyakan konsekuensi dari sentralisasi penempatan ASN.

Mereka meminta agar kajian filosofi, yuridis, dan sosiologis lebih mendalam, serta dilakukan public hearing agar rancangan revisi tidak merusak semangat otonomi serta pemerintahan daerah.

Sementara itu, pemerintah dan DPR menyatakan revisi ini bukan untuk mengurangi kewenangan daerah, melainkan untuk menata ulang sistem agar lebih profesional dan adil.

Mengapa Revisi Ini Penting bagi Daerah seperti Banyuwangi

Bagi daerah kabupaten/kota seperti Banyuwangi, revisi UU ASN bisa membawa stabilitas birokrasi, dengan mengurangi ketidakpastian bagi pejabat eselon II.

ASN tak lagi harus khawatir posisi mereka berubah drastis karena pergantian kepala daerah — sehingga pelayanan publik bisa lebih konsisten, perencanaan dan kebijakan jangka panjang bisa dijalankan tanpa terganggu perubahan struktural yang masif.

Namun, daerah juga perlu bersiap: proses rekrutmen dan seleksi JPT pratama harus transparan, akuntabel dan tetap melibatkan pemerintah daerah agar kebutuhan lokal tetap diperhatikan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#dpr ri #JPT Pratama #Muhammad Rifqinizamy Karsayuda #Karier PNS #revisi UU ASN 2023