RADARBANYUWANGI.ID - Warga Banyuwangi kini tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Melalui program Go-Doc alias Go on Document, petugas justru datang langsung ke rumah warga, terutama bagi lansia, disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Program Go-Doc hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memiliki dokumen adminduk.
Semua masyarakat tanpa terkecuali berhak memperoleh layanan administrasi kependudukan yang merupakan hak dasar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Untuk dapat menikmati layanan Go-Doc di rumah, termasuk untuk mengurus dokumen kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, bagi disabilitas, lansia, atau ODGJ kini tidak perlu ribet.
Warga cukup melapor ke pihak keluarahan/desa/kecamatan. Selanjutnya, pihak kantor keluarahan/desa/kecamatan akan bersurat ke Dispendukcapil Banyuwangi.
Tim Go-Doc lantas melakukan verifikasi dokumen dan selanjutnya membuat jadwal kunjungan door to door / kunjungan langsung ke rumah warga dimaksud.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Banyuwangi Choiril Ustadi Yudawanto mengatakan, program tersebut mencerminkan tekad Pemkab Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang adil bagi setiap masyarakat, termasuk kelompok rentan.
“Sebagaimana arahan Ibu Bupati Ipuk Fiestiandani, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan layanan yang sama pada semua masyarakat, termasuk yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Dispendukcapil diturunkan langsung dari sudut kota hingga pelosok desa.
Petugas dilengkapi perangkat perekaman mobile sehingga proses administrasi bisa selesai di tempat, mulai dari perekaman e-KTP, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Akta Kelahiran. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin