RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Billy Haryanto, yang dikenal dengan julukan Billy Beras, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemanggilan terbaru ini dilakukan setelah sebelumnya ia diperiksa pada 13 November 2025.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Billy hadir dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan informasi dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Berawal dari OTT pada April 2023
Kasus korupsi yang menyeret sejumlah pihak ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah.
Penindakan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan besar yang melibatkan banyak unsur.
Jumlah Tersangka Terus Bertambah
Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan.
Seiring pendalaman kasus hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka meningkat menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Proyek-Proyek yang Diduga Bermasalah
Beberapa proyek yang masuk dalam lingkup perkara antara lain:
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
- Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera
Dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi rekayasa pengaturan pemenang tender sejak proses administrasi hingga penunjukan pelaksana proyek.
Praktik tersebut mengindikasikan adanya kolusi yang merugikan negara dan menghambat transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Editor : Lugas Rumpakaadi