RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi.
Regulasi ini disiapkan sebagai landasan kuat untuk mendorong kemandirian sektor perkeretaapian nasional di tengah perkembangan teknologi transportasi modern.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Odo R.M. Manuhutu, menegaskan bahwa Kemenko IPK berkomitmen menyusun aturan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Penyiapan RPP ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik sekaligus keberlanjutan fiskal negara.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjadi fondasi strategis bagi pengembangan transportasi berbasis teknologi tinggi yang berkelanjutan.
Fokus pada SDM, Riset, dan Industrialisasi Perkeretaapian
Odo menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan RPP ini adalah memperkuat pengembangan serta kemandirian perkeretaapian nasional.
Fokusnya bukan hanya pada pengoperasian kereta cepat, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang kompeten, riset dan inovasi teknologi, serta industrialisasi sektor perkeretaapian yang berdiri di atas kemampuan domestik.
Pemerintah menilai bahwa pengembangan teknologi kereta cepat harus menjadi momentum untuk membangun industri nasional yang mandiri, tidak sekadar bergantung pada teknologi luar negeri.
Karena itu, aspek penguatan kapasitas iptek menjadi salah satu poin penting dalam RPP tersebut.
Proses Penyusunan yang Komprehensif dan Tidak Tergesa-gesa
Penyusunan RPP dilakukan secara bertahap melalui Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Non Kementerian yang dipimpin oleh Kemenko IPK.
Proses ini dilaksanakan secara berkala dan menyeluruh, termasuk penyisiran pasal demi pasal untuk memastikan kecermatan regulasi.
Sejauh ini, sejumlah substansi telah disepakati, antara lain mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, pengembangan industri, integrasi antarmoda, serta pengembangan kawasan berbasis transit atau transit oriented development (TOD).
Selain itu, dukungan pemerintah, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan juga telah dibahas dan disepakati.
Arahan Presiden: Pemerataan Pembangunan Kereta Api di Seluruh Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus terkait pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Presiden menekankan pentingnya pemerataan pembangunan kereta api ke seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya terfokus di Pulau Jawa.
Arahan ini menjadi landasan dalam penyusunan RPP agar regulasi yang dihasilkan mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang merata, modern, dan berkeadilan.
Editor : Lugas Rumpakaadi