RADARBANYUWANGI.ID – Satpol PP Banyuwangi terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai dengan sasaran toko‐toko kelontong hingga pasar tradisional.
Langkah tegas ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban hukum, penerimaan negara, serta perlindungan konsumen.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Chandra, yang mewakili Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai garda depan bersama Bea Cukai untuk menertibkan rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi.
“Dalam satu tahun, kami mendampingi Bea Cukai melakukan 26 operasi gabungan dan 6 sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta pelanggaran peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sosialisasi digelar ke pedagang toko kelontong, tokoh masyarakat, serta perangkat desa agar ikut berperan aktif dalam mengedukasi warga.
Kalibaru dan Songgon Jadi Titik Temuan Terbanyak
Chandra menjelaskan, mayoritas pelanggaran ditemukan di toko kelontong wilayah pasar dan perkampungan.
Selama setahun terakhir, Kecamatan Kalibaru dan Songgon tercatat sebagai daerah dengan temuan rokok ilegal paling banyak.
“Operasi rutin ini amanah undang-undang, jadi setiap tahun tetap kami laksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.
Barang bukti yang ditemukan umumnya berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai palsu.
Praktik tersebut jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
Tindakan Penegakan Hukum Diperkuat
Sebelumnya, Satpol PP Bersama Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom melakukan operasi gabungan di sejumlah pasar tradisional Kota Banyuwangi.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal langsung diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
Ajak Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran
Satpol PP Banyuwangi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap promosi rokok murah yang berpotensi merupakan rokok ilegal.
Informasi sekecil apa pun terkait peredaran rokok tanpa cukai diminta segera dilaporkan kepada petugas.
Dengan sinergi seluruh elemen, Satpol PP Banyuwangi optimistis peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. (*)
Editor : Ali Sodiqin