Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KSPI Tunda Demo 24 November, Buruh Siapkan Mogok Nasional Desember 2025

Lugas Rumpakaadi • Senin, 24 November 2025 | 21:02 WIB
KSPI dan Partai Buruh menunda demo 24 November.
KSPI dan Partai Buruh menunda demo 24 November.

RADARBANYUWANGI.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh resmi menunda aksi demonstrasi yang semula direncanakan berlangsung pada Senin, (24/112025), di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Istana Merdeka.

Penundaan tersebut dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang menangguhkan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa batalnya aksi ini merupakan respons langsung terhadap langkah pemerintah.

Namun, penundaan tersebut tidak menghentikan rencana aksi buruh secara keseluruhan.

Aksi Susulan Tetap Digelar Menjelang Pengumuman UMP

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demonstrasi tetap akan dilakukan satu hari sebelum dan satu hari setelah pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 apabila hasilnya tidak memenuhi harapan buruh.

Serikat buruh menilai bahwa transparansi serta formula penghitungan kenaikan upah perlu diperbaiki agar lebih mencerminkan kondisi riil pekerja.

Selain itu, rencana mogok nasional juga telah disiapkan sebagai bentuk tekanan lanjutan.

Mogok tersebut diperkirakan berlangsung pada minggu kedua hingga minggu keempat Desember 2025, dengan estimasi partisipasi lebih dari 5 juta pekerja dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia.

Tiga Usulan Kenaikan Upah Minimum 2026 dari Serikat Buruh

Dalam keterangan resminya, KSPI dan Partai Buruh mengajukan tiga opsi perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026, yaitu:

Kenaikan 8,5–10,5 persen

Opsi ini mengacu pada perhitungan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.

Rumus tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang kemudian dibulatkan menjadi 8,5 persen.

Kenaikan hingga 10,5 persen dapat diterapkan pada daerah dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi, seperti Maluku Utara.

Kenaikan 7,77 persen

Perhitungan ini didasarkan pada data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen untuk periode Oktober 2024-September 2025.

Kenaikan 6,5 persen

Opsi ini merupakan angka minimum yang setara dengan kenaikan upah 2025 yang ditetapkan pemerintah.

Menurut buruh, kondisi makro ekonomi tahun 2024-2025 relatif stabil sehingga kenaikan minimal tersebut masih layak diterapkan.

Said Iqbal menyampaikan bahwa penolakan buruh akan semakin tegas apabila pemerintah menggunakan nilai indeks tertentu yang rendah (0,2-0,7), yang dinilai dapat mengakibatkan kenaikan upah sangat kecil.

Rencana Demo Serentak di Berbagai Kota Industri

KSPI dan Partai Buruh juga telah menyiapkan aksi serentak di berbagai kota besar apabila pemerintah tetap menetapkan kenaikan UMP jauh di bawah tuntutan buruh.

Di Jakarta, aksi diperkirakan diikuti sekitar 15.000 buruh dan dipusatkan di kawasan DPR atau Istana, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Di Bandung, aksi terpusat di Gedung Sate; di Serang berlangsung di kantor Gubernur Banten; di Semarang di kantor Gubernur Jawa Tengah; dan di Surabaya di kantor Gubernur Jawa Timur dengan estimasi peserta mencapai lebih dari 10.000 orang.

Dalam aksi tersebut, buruh menolak rencana kenaikan UMP versi pemerintah yang disebut hanya akan meningkatkan upah sekitar Rp 90.000 per bulan.

Menurut serikat buruh, angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi saat ini.

Rekayasa Lalu Lintas oleh Kepolisian

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional untuk mengantisipasi penumpukan massa demonstran.

Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas hanya dilakukan apabila kawasan tidak memungkinkan untuk dilalui.

Aksi Damai sebagai Upaya Menjaga Martabat Pekerja

KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa seluruh aksi, baik demonstrasi maupun mogok nasional, akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Said Iqbal, aksi buruh bukanlah upaya untuk mengganggu stabilitas, melainkan bentuk tuntutan terhadap penghormatan atas martabat pekerja dan perlindungan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#partai buruh #kenaikan upah minimum #Demo #kspi