RADARBANYUWANGI.ID - Peluang naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 kian terbuka.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang mengajukan usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Pengakuan itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Meski demikian, pemerintah belum memberikan keputusan final.
“Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026),” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa kajian komprehensif harus dilakukan sebelum pemerintah mengambil sikap.
Surat Usulan Sudah Diterima, Proses Kajian Dimulai
Menkeu langsung meminta Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman, memberikan penjelasan lebih detail mengenai kelanjutan pembahasan usulan tersebut.
Luky mengonfirmasi bahwa surat dari Menpan RB memang sudah diterima Kemenkeu. Namun, keputusan belum dapat diambil dalam waktu dekat.
“Kita belum mengambil keputusan apa pun juga. Faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple, simply kita naikin gaji, enggak seperti itu,” kata Luky tegas.
Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN harus mempertimbangkan dua hal utama:
- Kinerja dan produktivitas ASN, yang menjadi dasar evaluasi kelayakan kenaikan gaji.
- Kemampuan fiskal negara, terutama dalam konteks tekanan inflasi dan prioritas belanja pemerintah.
“Kita selalu lihat kinerja dan produktivitas ASN seperti apa. Tentu saja kita juga melihat kemampuan fiskal kita,” imbuhnya.
Didukung Menpan RB, Bergantung Kemampuan Fiskal
Menpan RB Rini Widyantini sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji PNS.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa realisasinya tetap mengikuti kondisi keuangan negara.
Rini disebut akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Menkeu untuk membahas lebih detail urgensi dan kelayakan kenaikan gaji pada 2026.
Pertemuan itu diperkirakan menjadi salah satu penentu apakah usulan tersebut akan masuk dalam prioritas belanja pemerintah.
Landasan Regulasi Sudah Ada: Perpres 79/2025
Isu kenaikan gaji PNS pada 2026 sebelumnya mencuat sejak 30 Juni 2025. Rencana itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.
Dalam dokumen tersebut, penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus pemerintah.
Dengan adanya payung regulasi ini, peluang kenaikan gaji dinilai cukup besar, meski belum dapat dipastikan waktu maupun besaran kenaikannya.
Tergerus Inflasi, Kenaikan Gaji Dinilai Mendesak
Peluang kenaikan gaji ini muncul di tengah kondisi inflasi yang dinilai terus menekan daya beli ASN. Pemerintah sendiri terakhir menaikkan gaji PNS pada 2024, yakni:
- Kenaikan gaji pokok 8 persen
- Kenaikan pensiun 12 persen
Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian lebih lanjut untuk menjaga kesejahteraan ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, penyuluh, tenaga teknis, dan pejabat negara lainnya.
Keputusan Belum Ada, ASN Diminta Bersabar
Meski kajian sudah berjalan, Menkeu Purbaya mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Semua keputusan terkait keuangan negara harus melalui proses yang matang, terukur, dan melibatkan berbagai kementerian terkait.
“Setiap keputusan yang menyangkut anggaran tidak bisa diambil tergesa-gesa,” tegasnya.
Ia memastikan hasil kajian akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menjadi pengambil keputusan akhir terkait kebijakan kenaikan gaji ASN 2026.
Luky Alfirman juga menegaskan bahwa penganggaran khusus untuk kenaikan gaji belum dicantumkan dalam APBN 2026, menandakan bahwa proses pembahasan masih berada pada tahap awal.
ASN Menunggu, Pemerintah Berhitung
Di sisi lain, para ASN menunggu hasil kajian dengan penuh harap. Kenaikan gaji dinilai sangat penting untuk menopang kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pemerintah pun menyadari kebutuhan tersebut. Namun, Menteri Keuangan berulang kali mengingatkan bahwa keberlanjutan fiskal tidak boleh dikorbankan demi kebijakan jangka pendek.
Peluang Terbuka, Keputusan Menyusul
Dengan adanya surat dari Menpan RB, dukungan awal kementerian terkait, serta landasan regulasi melalui Perpres 79/2025, peluang kenaikan gaji PNS pada 2026 dinilai semakin kuat.
Namun keputusan final masih menunggu kajian kemampuan fiskal, evaluasi kinerja ASN, serta persetujuan Presiden.
Keputusan resmi diperkirakan diumumkan setelah seluruh proses kajian dan koordinasi lintas kementerian rampung. (*)
Editor : Ali Sodiqin