Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Rinciannya di 8 Daerah: Terendah Masih Rp3,4 Juta

Ali Sodiqin • Sabtu, 22 November 2025 | 02:00 WIB

ILUSTRASI: Pemerintah memberikan uang Rp 57 juta per tahun bagi keluarga pahlawan nasional sebagai penghargaan, termasuk untuk keluarga Soeharto.
ILUSTRASI: Pemerintah memberikan uang Rp 57 juta per tahun bagi keluarga pahlawan nasional sebagai penghargaan, termasuk untuk keluarga Soeharto.

RADARBANYUWANGI.ID - Wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 kembali mengemuka setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan lonjakan sebesar 10,5 persen.

Usulan ini muncul bersamaan dengan mulai diberlakukannya UMK Banten 2025 yang sudah resmi naik 6,5 persen sesuai keputusan Gubernur Banten.

KSPI dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya mendorong kenaikan upah minimum tidak boleh di bawah 8,5–10,5 persen.

Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen PCAM 9 dan MLE 2025: Syarat, Gaji Asisten Manajer, dan Cara Daftarnya

Oleh karena itu, KSPI menegaskan kenaikan upah minimum harus 8,5–10,5%. Ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu tahun lalu,” tulis organisasi tersebut dalam akun Instagram resminya @kspi_citu.

Sementara itu, UMK Banten tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Sapto Kalnadi.

Dengan mengacu pada usulan KSPI, jika kenaikan UMK tahun 2026 benar mencapai 10,5 persen, maka berikut proyeksi nominal UMK di delapan daerah se-Banten.

Baca Juga: Penetapan Lokasi Tol Gilimanuk–Mengwi 1.113 Ha Resmi Terbit: Melintasi 3 Kabupaten dan 58 Desa di Bali

Proyeksi UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen

1. Kota Cilegon

2. Kota Tangerang

3. Kota Tangerang Selatan

4. Kabupaten Tangerang

5. Kabupaten Serang

6. Kota Serang

7. Kabupaten Pandeglang

8. Kabupaten Lebak

Baca Juga: UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan Tanggal Ini, Pemprov Jateng Tinggal Tunggu Regulasi Pusat

UMK Terendah Tetap di Kabupaten Lebak

Dari daftar proyeksi tersebut, Kabupaten Lebak kembali menjadi daerah dengan UMK terendah pada tahun 2026, yakni berada di kisaran Rp3,4 juta.

Sementara itu, Kota Cilegon masih menempati posisi tertinggi sebagai wilayah dengan UMK terbesar di Banten.

Kenaikan UMK 2026 masih akan menunggu pembahasan lanjutan pemerintah pusat dan daerah.

Namun usulan dari KSPI ini menjadi gambaran awal mengenai harapan pekerja terhadap peningkatan kesejahteraan pada tahun depan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#ump naik #umk terendah #UMK 2026 #umk banten #upah minimum kabupaten #kspi