RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara, serta Surabaya, Jawa Timur.
Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berfokus pada dua aspek utama, yaitu perencanaan paket pekerjaan (plotting) dan potensi aliran dana dalam proyek tersebut.
“Penyidik mendalami materi seputar plotting-an paket pekerjaan dan aliran dana pada proyek tersebut,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025).
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi pada Senin (17/11/2025).
Untuk klaster Medan, Sumatera Utara, saksi yang dipanggil meliputi Pebi Kristyawan, pihak swasta; Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata; dan Uki Apriyani, mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara.
Sementara itu, untuk klaster Surabaya, Jawa Timur, KPK memeriksa Aries Sugiarto Rachman, Manajer Umum Operasi 4 dari Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).
Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengurai keterkaitan para pihak dengan dugaan suap serta proses tender proyek.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
OTT tersebut menyingkap dugaan pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan kontraktor.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan.
Jumlah tersebut berkembang hingga 17 tersangka per 12 Agustus 2025, termasuk dua korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek strategis DJKA, seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam berbagai proyek tersebut, diduga terjadi rekayasa untuk mengatur pemenang pelaksana proyek.
Pola tersebut melibatkan manipulasi dokumen administrasi hingga proses penentuan pemenang tender.
Editor : Lugas Rumpakaadi