RADARBANYUWANGI.ID - Jutaan pekerja tanah air akhirnya menerima kabar baik dengan cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Bantuan yang ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja itu diberikan untuk periode Juni–Juli dengan total nilai Rp600 ribu, atau Rp300 ribu per bulan.
Dana langsung masuk ke rekening penerima secara bertahap melalui bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU ini berawal dari penyerahan resmi data calon penerima dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Juni 2025.
Data tersebut mencatat sekitar 5 juta pekerja sebagai calon penerima BSU berdasarkan keikutsertaan aktif di program BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menegaskan bahwa bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi pedoman dasar pemberian subsidi gaji atau upah.
Ida Fauziyah menyebut BSU 2025 diharapkan mampu memberikan dorongan nyata bagi pekerja yang terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan BBM.
“Kami berharap BSU ini tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menjadwalkan pencairan mulai 5 Juni 2025. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bantuan masuk ke rekening penerima sebelum minggu kedua Juni.
“Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” tutur Yassierli, Kamis (5/6/2025).
Mengacu kalender, pekan kedua Juni dimulai pada 9 Juni, sehingga pencairan diperkirakan berlangsung 6–8 Juni 2025.
Selanjutnya, penyaluran diteruskan hingga akhir Agustus 2025, mencakup sekitar 14,95 juta pekerja di berbagai wilayah Indonesia.
Tidak Ada Pencairan BSU November 2025
Menjelang akhir tahun, marak beredar kabar mengenai kemungkinan adanya pencairan lanjutan BSU pada November. Namun, hal itu langsung dibantah oleh pemerintah.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada BSU tahap dua pada 2025. Penyaluran bantuan tahun ini hanya dilakukan sekali, yakni untuk periode Juni–Juli, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Yang beredar soal pengecekan tahap dua itu tidak betul,” tegas Yassierli, Selasa (4/11/2025).
Hingga saat ini, belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait tambahan atau perpanjangan bantuan tersebut.
Alur Verifikasi dan Validasi Penerima BSU
Sebelum bantuan dicairkan, pemerintah menerapkan proses ketat dua tahap:
- Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan
Data pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi berdasarkan status kepesertaan dan kelengkapan identitas.
- Validasi Kemnaker
Hasil verifikasi kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk divalidasi ulang.
Hanya mereka yang memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan yang berhak menerima BSU 2025.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni–Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program ini tetap berjalan hingga semester kedua tahun 2025.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Berikut kriteria yang ditetapkan pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Menerima upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diutamakan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Nominal dan Mekanisme Penyaluran
- Rp300 ribu per bulan
- Total Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli
- Dicairkan sekaligus dalam satu pencairan
- Disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Dengan kepastian regulasi dan penegasan Kemnaker bahwa tidak ada pencairan lanjutan pada akhir tahun, diharapkan pekerja dapat memahami alur dan jadwal resmi BSU 2025 tanpa terpengaruh informasi simpang siur.
Pemerintah memastikan program ini berlangsung tepat sasaran dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pekerja. (*)
Editor : Ali Sodiqin