RADARBANYUWANGI.ID - Konflik internal kembali menyeruak di tubuh Partai Ummat.
Sebanyak 34 kader dari berbagai wilayah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah petinggi partai, termasuk pendirinya Prof. Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi.
Nilai tuntutan yang diajukan tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 24 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 November 2025 dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Dari data pendaftaran, gugatan ini masuk kategori Perselisihan Partai Politik, meski detail petitum hingga kini belum dipublikasikan dalam SIPP PN Jaksel.
34 Kader Ajukan Gugatan: Dari Sumatera hingga Jawa
Para penggugat berasal dari berbagai daerah, termasuk tokoh internal yang aktif dalam pembentukan struktur partai di tingkat pusat maupun daerah. Di antaranya tercatat:
- Zul Badri
- Niko Fransisco
- Irsyadul Fauzi
- Abdul Hakim
Mereka menggugat jajaran elite Partai Ummat, yakni:
- Prof. Amien Rais (Ketua Majelis Syuro sekaligus pendiri Partai Ummat)
- Ridho Rahmadi (Ketua Umum Partai Ummat)
- Ansufri Idrus Sambo (Sekretaris Majelis Syuro)
- Taufik Hidayat (Sekretaris Jenderal)
Gugatan ini memicu sorotan publik karena melibatkan figur besar seperti Amien Rais—tokoh reformasi yang punya pengaruh panjang dalam peta politik nasional.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025.
Respons Keras Ridho Rahmadi: Siap Ajukan Gugatan Balik
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan.
Ridho menegaskan bahwa gugatan balik atau rekonvensi sedang disiapkan untuk diajukan ke pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum dan sangat siap untuk langkah selanjutnya. Kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho kepada wartawan, Selasa (18/11).
Ridho menilai gugatan tersebut harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas, terutama untuk melindungi para pimpinan Partai Ummat dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
“Kami insya Allah akan mengajukan gugatan balik. Kami harap para penggugat siap dan paham konsekuensinya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi mengenai materi gugatan maupun dasar perhitungannya hingga mencapai nominal Rp 24 miliar.
Profil Lengkap Amien Rais: Pendiri Partai Ummat yang Kembali Jadi Sorotan
Nama Prof. Dr. H. Mohammad Amien Rais bukan sosok baru di dunia politik Indonesia.
Lahir di Surakarta pada 26 April 1944, Amien dikenal sebagai intelektual, akademisi, sekaligus tokoh reformasi 1998 yang memberi kontribusi besar bagi perubahan struktur politik Indonesia.
Pendidikan dan Karier Akademik
Amien meraih gelar sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gelar masternya diperoleh dari University of Notre Dame, Amerika Serikat, dan gelar doktor di bidang ilmu politik diraihnya dari University of Chicago, institusi yang melahirkan banyak ilmuwan politik besar dunia.
Ia lama berkecimpung sebagai dosen dan akademisi di UGM, hingga akhirnya menjabat sebagai Ketua MPR RI periode 1999–2004—masa ketika perubahan fundamental ketatanegaraan Indonesia banyak dilakukan.
Perjalanan Politik
Amien Rais merupakan salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) pada era reformasi.
Namun pada 2020, setelah hubungan internal memburuk, ia keluar dari PAN dan mendirikan Partai Ummat pada April 2021 sebagai wadah politik baru yang mengusung semangat oposisi dan moral politik Islam.
Dalam Partai Ummat, ia menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro, struktur tertinggi yang menentukan arah ideologis partai.
Citra dan Kontroversi
Meski dikenal sebagai tokoh reformasi, Amien tidak lepas dari kontroversi—mulai dari kritik keras terhadap pemerintah, dinamika internal PAN, hingga perbedaan pandangan politik yang tajam dengan sejumlah tokoh nasional.
Kasus gugatan Rp 24 miliar ini kembali menempatkan Amien dalam pusaran sorotan publik.
Arah Konflik Partai Ummat Menjelang Sidang Perdana
Konflik ini menjadi ujian besar bagi Partai Ummat yang masih relatif muda dalam lanskap politik nasional.
Dengan Amien Rais berada di kursi tergugat, tensi politik internal diprediksi meningkat.
Pakar politik menilai langkah kader menggugat pendiri partai adalah sinyal disharmoni serius terkait kepengurusan, keputusan strategis, atau mekanisme internal partai.
Namun ketiadaan petitum dalam SIPP membuat publik menunggu sidang perdana untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Pada 24 November 2025 nanti, pengadilan akan memulai proses yang kemungkinan panjang dan berliku.
Apakah gugatan Rp 24 miliar ini menjadi awal rekonsiliasi atau justru memicu perpecahan? Waktulah yang menjawab. (*)
Editor : Ali Sodiqin