RADARBANYUWANGI.ID - Nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tengah menjadi sorotan nasional.
Sorotan itu bukan semata karena rekam jejak politiknya yang panjang, tetapi juga imbas laporan dugaan penggunaan ijazah doktor palsu yang diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Di tengah memanasnya isu, profil Arsul pun kembali diulas publik: siapa sebenarnya sosok hakim MK dari jalangan politisi ini?
Desakan klarifikasi pun meluas. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, termasuk yang paling vokal meminta transparansi.
Tandra menilai seorang pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan secara terbuka segala tudingan yang muncul.
“Beliau itu pejabat publik, ya harus terbuka. Kalau ada keraguan, sampaikan saja kepada masyarakat. Proses verifikasi ijazah itu sederhana kok,” ujar Tandra, Minggu (16/11).
Tandra menyebut, dalam dunia akademik, perjalanan meraih gelar doktor bukan proses instan.
“Kuliah doktor itu minimal enam bulan sampai satu tahun ikut perkuliahan. Mau by research ataupun regular, tetap ada tahapannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi UKK SMK 2025 Beserta Contoh Soal Lengkap Semua Jurusan
Dari sisi kelembagaan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, juga angkat suara.
Ia mengaku heran mengapa laporan itu langsung dilayangkan ke Bareskrim tanpa terlebih dulu menanyakan proses seleksi ke DPR.
“Pak Arsul itu diajukan oleh DPR. Kalau dituding pakai ijazah palsu, secara tidak langsung berarti pelapor meragukan hasil fit and proper test yang dilakukan DPR,” kata Palguna, Minggu (16/11).
Palguna menegaskan MKMK telah mendalami isu ini selama hampir sebulan.
Namun pihaknya belum bisa mengumumkan hasil awal demi menjaga agar hakim tidak “diadili opini”.
“Kami harus menjaga martabat hakim konstitusi. Prosesnya tertutup dan tidak boleh gegabah,” ujarnya.
Sementara itu, Arsul sendiri memilih irit bicara. “Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Ini juga sudah ditangani MKMK,” ujarnya singkat.
Baca Juga: UGM Berduka! Guru Besar Prof Sukamdi Tutup Usia Saat Mengabdi, Ribuan Hadir di Balairung
Profil Lengkap Arsul Sani: Dari LBH Jakarta hingga Kursi Hakim MK
Lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964, Arsul Sani merupakan figur yang cukup dikenal dalam dunia politik dan hukum Indonesia.
Ia menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah di kampung halamannya sebelum merantau ke Jakarta untuk kuliah.
Pendidikan
-
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1982–1987)
Di sinilah fondasi hukumnya terbentuk. -
Advance Comparative Law – Common Law, University of Technology Sydney (1993–1994)
Sambil kuliah, ia magang sebagai visiting lawyer di sebuah firma hukum di Sydney. -
Japan Institute of Invention (1997) – Properti Manajemen Industri.
-
University of Cambridge (2006) – Graduate certificate module terkait manajemen informasi dan pasar.
-
Magister Corporate Communication, LSPR Jakarta (2007)
-
Fellowship Arbitration Courses, Inggris (2009) – sempat bergabung dengan berbagai asosiasi arbitrase internasional.
-
Doktor Ilmu Hukum, Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia (2023)
Dengan disertasi bertema keamanan nasional dan HAM dalam kebijakan kontra-terorisme pasca Bom Bali.
Karier Hukum Awal
Arsul mengawali karier sebagai asisten pembela hukum sukarela di LBH Jakarta (1986–1988).
Pengalaman itu menjadi tonggak awal keterlibatannya dalam isu-isu keadilan sosial dan advokasi hukum.
Perjalanan Politik
Ia masuk ke dunia politik melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan terpilih sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X pada Pemilu 2014.
Dalam perjalanannya, Arsul menduduki sejumlah posisi strategis:
-
Anggota Komisi III DPR RI (bidang hukum, HAM, keamanan)
-
Anggota Baleg DPR RI
-
Anggota Bamus DPR RI
-
Anggota BAKN DPR RI
-
Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)
-
Wakil Ketua Umum PPP
Ia kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019, namun mengundurkan diri setelah DPR menetapkannya sebagai calon hakim MK.
Menjadi Hakim Konstitusi
Arsul dilantik sebagai Hakim MK pada 18 Januari 2024 di Istana Negara, menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun.
Ia dipilih melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan pada September 2023, menyingkirkan enam kandidat lainnya.
Pelantikannya didasarkan pada Keppres Nomor 102/P Tahun 2023, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.
Sejak saat itu, ia meninggalkan seluruh jabatan politik dan keadvokatan karena aturan melarang hakim MK rangkap jabatan.
Isu Ijazah Doktor yang Menjadi Polemik
Pada Jumat (14/11), Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan dugaan penggunaan ijazah doktor palsu oleh Arsul ke Bareskrim Polri.
Laporan itu langsung memicu reaksi berantai dari berbagai pihak—DPR, MKMK, hingga publik yang mempertanyakan keabsahan studi doktoralnya di Polandia.
Tandra mengingatkan bahwa klarifikasi publik adalah bagian dari etika pejabat negara.
“Ini bagian dari pertanggungjawaban moral. Kalau tidak ada yang salah, ya sampaikan dengan terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, MKMK memilih berhati-hati agar proses penegakan etik tidak berubah menjadi trial by opinion.
Karier panjang Arsul Sani—dari LBH, politisi, hingga hakim MK—membuat namanya memiliki beban publik yang besar.
Sorotan terhadap dirinya kini bukan hanya soal kapasitas akademik, tetapi juga integritas.
Di tengah polemik, publik menanti satu hal: penjelasan terbuka yang bisa mengakhiri spekulasi dan mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga kehakiman tertinggi di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin