Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Menkeu Purbaya Akhirnya Angkat Suara! Cukai Popok dan Tisu Basah Batal Diterapkan, Ini Alasannya

Ali Sodiqin • Jumat, 14 November 2025 | 23:57 WIB

Kemenkeu Purbaya masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen.
Kemenkeu Purbaya masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen.

RADARBANYUWANGI.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal rencana pemerintah mengenakan cukai baru pada popok atau diapers, alat makan-minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut, Kementerian Keuangan masih berkomitmen tidak menambah cukai maupun pajak baru sebelum kondisi ekonomi Indonesia benar-benar pulih dan mampu tumbuh hingga 6 persen.

Baca Juga: Hakim PN Palembang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, KY Bongkar Fakta Mengejutkan soal Tekanan Psikis!

“Terkait cukai popok dan tisu basah, ini boleh diketawain nggak? Sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat. Acuannya sama seperti sebelumnya, sebelum ekonominya stabil saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Menkeu di Jakarta, Jumat (14/11).

Menunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Lebih jauh, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mempertimbangkan penambahan cukai baru setelah pertumbuhan ekonomi mencapai angka ideal.

“Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat meminta konfirmasi perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait sikapnya itu. Jawaban DJP pun tegas: mereka akan mengikuti arahan Menkeu.

Baca Juga: Ultras Garuda Kepung Kantor PSSI! Spanduk Erick Out Membentang, Suporter Protes Tuntutan tak Digubris

“Betul nggak bu? Saya melanggar pandangan orang pajak nggak?” tanya Purbaya.
“Kita ikut arahan menteri,” jawab perwakilan DJP.

Menkeu lantas berseloroh, “Jadi yang berkuasa saya rupanya. Pandangannya sama, tidak berubah.”

Tertuang dalam PMK 70 Tahun 2025

Sebelumnya, Kemenkeu melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah sebagai bagian dari kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru.

Baca Juga: Dua Pangeran: Purbaya dan Hangabehi Saling Klaim Takhta PB XIV, Tedjowulan Bongkar Fakta Mengejutkan: Belum Sah!

Kajian tersebut disusun sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara.

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan-minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian bunyi dokumen PMK tersebut.

Meski begitu, Purbaya memastikan belum ada keputusan untuk segera menerapkan cukai tersebut.

Fokus pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi sebelum menambah beban baru kepada masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #cukai tisu basah #Cukai Popok #Menkeu Purbaya