RADARBANYUWANGI.ID - Keraton Surakarta kembali memanas.
Mahamenteri Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan bahwa klaim takhta dari KGPH Purbaya maupun KGPH Hangabehi belum bisa dianggap sah sebagai Pakubuwono XIV.
Menurutnya, kedua pihak terlalu tergesa-gesa dan melangkah sebelum waktu adat yang telah ditentukan.
Tedjowulan menuturkan bahwa adat keraton mengatur masa tunggu minimal 40 hari setelah wafatnya Pakubuwono XIII sebelum suksesi dapat ditetapkan.
Baca Juga: Harga Buah Naga Melejit! Dari Rp3.500 Kini Tembus Rp8.000, Petani Banyuwangi Sumringah
“Penobatan itu nanti duduk di dampar, lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok. Yo belum sah. Tunggu saja 40 hari. Kalau belum sepakat, ya nunggu 100 hari,” ujarnya, Jumat (14/11), seperti dikutip Radar Solo.
Bantah Ikut Terlibat Penobatan Hangabehi
Tedjowulan juga membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV pada Kamis (13/11).
Ia menjelaskan bahwa agenda keraton hari itu sebenarnya hanya untuk rembuk internal keluarga, bukan penobatan raja.
Menurut Tedjowulan, ia mengundang seluruh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII untuk menahan diri dan mengikuti mekanisme adat.
Namun, yang hadir hanya kubu Hangabehi. Situasi berubah ketika tiba-tiba muncul prosesi pengikraran dan penobatan di luar agenda resmi.
Tedjowulan mengaku baru mengetahui adanya prosesi itu ketika diminta menjadi saksi.
Karena banyak yang maju melakukan sungkem, ia akhirnya memberikan restu secara spontan.
Namun ia menegaskan tidak pernah diberitahu atau diajak membahas penetapan hari penobatan.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tangani Cepat Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang
Klaim Purbaya Juga Dinilai Belum Sah
Selain Hangabehi, KGPH Purbaya juga mengklaim dirinya sebagai PB XIV. Namun Tedjowulan menegaskan bahwa klaim dari kedua kubu tidak memiliki legitimasi adat.
Penetapan raja harus melalui lembaga resmi keraton dan disahkan dengan prosesi lengkap, termasuk duduk di dampar.
“Sebelum ada lembaga resmi dan prosesi penobatan, tidak ada yang bisa disebut PB XIV,” tegasnya.
Baca Juga: Biodiesel B50 Bikin Pasar Sawit Panas! Ahli Global Ingatkan Risiko Besar untuk Ekonomi Indonesia
Seruan Damai untuk Keraton Surakarta
Tedjowulan berharap semua pihak meredam ego dan kembali bermusyawarah agar kerukunan keluarga tetap terjaga.
Ia menyatakan siap membuka komunikasi dengan seluruh kubu, termasuk kelompok KGPH Purbaya yang dipimpin GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, putri sulung PB XIII.
Ia menekankan bahwa masa depan Keraton Surakarta harus dirumuskan melalui proses adat yang utuh, tanpa tergesa-gesa.
“Proses harus berjalan sesuai adat. Harapannya, visi lima tahun ke depan keraton bisa disusun dengan rembuk yang lengkap,” katanya. (*)
Editor : Ali Sodiqin