RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan kembali dicairkan pada November 2025, baik untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi guru dalam menjalankan tugas profesional di bidang pendidikan.
Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Setiap Triwulan
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Berikut jadwal lengkapnya:
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
- Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: Mulai April 2025
- Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Mulai Juli 2025
- Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Mulai Oktober 2025
- Triwulan IV
- ASN Daerah & Non-ASN: November 2025
Dengan demikian, pencairan tahap terakhir untuk tahun anggaran 2025 akan berlangsung pada November ini, baik bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya telah valid di sistem Dapodik.
Syarat Penerima TPG
Agar bisa menerima TPG, guru wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Telah memiliki sertifikat pendidik profesional.
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki jam mengajar sesuai ketentuan.
- Telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
Guru dapat mengecek status pencairan tunjangan sertifikasinya secara mandiri melalui situs resmi Info GTK.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username, password, dan kode captcha.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard.
- Verifikasi data diri dan pastikan semua informasi sesuai.
- Pilih menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)” untuk melihat status tunjangan.
- Jika SKTP sudah terbit dan data valid, tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
- Guru juga dapat mencetak halaman SKTP sebagai arsip pribadi.
Dengan rutin memantau melalui Info GTK, guru bisa memastikan kelengkapan data dan kelancaran pencairan TPG sesuai jadwal.
Apresiasi untuk Guru di Tengah Transformasi Pendidikan
Pemerintah melalui Kemendikbudristek menegaskan bahwa TPG adalah wujud apresiasi negara terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional.
Melalui tunjangan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan beradaptasi dengan transformasi digital pendidikan. (*)
Editor : Ali Sodiqin