RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli maupun palsu.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud sebagai bantahan atas berita yang beredar di media sosial usai kasus Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Ada berita beredar bahwa setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka, Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu pelintiran dan bohong. Saya tidak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” tegas Mahfud melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (9/11).
Mahfud menjelaskan, dirinya hanya pernah menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menjelaskan jika benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo.
“Kalau ada yang menuduh ijazah itu palsu atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM, tapi urusan hukum. UGM bisa menjelaskan hal itu jika diminta oleh pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan disampaikan setelah penetapan tersangka Roy Suryo Cs, melainkan sudah lama diucapkan dalam podcast “Terus Terang” dua setengah bulan lalu, tepatnya pada pekan keempat Agustus 2025.
“Itu sudah saya jelaskan lama, bukan komentar baru,” tambah Mahfud.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan ahli dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana hingga komunikasi.
“Penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data yang dilaporkan Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Baca Juga: Termasuk Keluarga Soeharto! Berapa Nominal Rupiah yang Diterima Ahli Waris Pahlawan Nasional?
Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian dan fitnah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT, yang dijerat pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) serta pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh nasional.
Mahfud MD berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau pelintiran informasi yang beredar di media sosial. (*)
Editor : Ali Sodiqin