RADARBANYUWANGI.ID - Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar, memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik dan siap memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Benar, surat panggilan pemeriksaannya sudah saya terima,” kata Rismon, Selasa (11/11/2025).
Sudah Prediksi Risiko Hukum
Menanggapi potensi penahanan, Rismon menyebut dirinya sudah memperkirakan risiko tersebut sejak awal melakukan penelitian terkait ijazah Jokowi.
“Itu risiko perjuangan (ditahan) yang sudah dikalkulasi sejak awal meneliti ijazah Jokowi,” ujarnya.
Menurut Rismon, tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar karena penelitian yang ia lakukan bersifat ilmiah dan berbasis teknologi forensik digital.
Bawa Bukti Source Code dan Algoritma Forensik
Dalam pemeriksaan besok, Rismon berencana membawa barang bukti berupa source code program dan algoritma pemrosesan citra digital untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan manipulasi pada dokumen ijazah Jokowi.
“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik, berupa source code program pemrosesan citra digital untuk membuktikan tidak ada pengeditan manual,” tegasnya.
Rismon juga meminta penyidik menunjukkan hasil forensik digital resmi atas dokumen ijazah yang disebut asli.
“Kalau memang disebut asli, tunjukkan simpulan forensiknya, dan bagian mana yang kami disebut mengedit,” ucapnya.
Baca Juga: BRI Gaspol Perkuat Ekonomi Desa! AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Koperasi Merah Putih di Wilayah 3T
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 8 Orang Jadi Tersangka
Kasus ini berawal dari dugaan penyebaran hoaks terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster:
- Klaster pertama:
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian. - Klaster kedua:
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Ketiganya dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.
Publik Tunggu Pembuktian Forensik
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Rismon dan timnya, yang disebut akan membawa bukti teknis berbasis algoritma digital.
Pemeriksaan pada Kamis (13/11) diyakini menjadi babak penting dalam pembuktian ilmiah atas tudingan manipulasi dokumen ijazah Presiden Jokowi.
“Semoga penyidik obyektif melihat bukti digital yang kami bawa,” pungkas Rismon. (*)
Editor : Ali Sodiqin