Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Roy Suryo Siap Hadapi Polisi! Bakal Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ali Sodiqin • Rabu, 12 November 2025 | 16:15 WIB
Mantan Menpora era SBY, Roy Suryo, jadi tersangka tudingan dugaan kasus ijazah palsu Jokowi.
Mantan Menpora era SBY, Roy Suryo, jadi tersangka tudingan dugaan kasus ijazah palsu Jokowi.

RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo Akan Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).

Menurutnya, kehadiran Roy Suryo cs adalah bentuk tanggung jawab hukum serta pembuktian bahwa mereka tidak gentar menghadapi proses penyidikan.

“Kita ingin tunjukkan pada publik, tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini bagian dari prosedur hukum biasa,” tegasnya.

Masih Pertimbangkan Langkah Praperadilan

Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan atas status tersangka, Khozinudin menyebut hal itu masih dalam tahap pertimbangan.

“Praperadilan itu hak hukum, bukan kewajiban. Kami akan melihat urgensinya dulu, apakah memang perlu ditempuh untuk kepentingan klien kami,” jelasnya.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Delapan Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster:

  1. Klaster pertama (5 orang): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
    Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.
  2. Klaster kedua (3 orang): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
    Ketiganya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27a, 28 ayat 2, dan 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Melonjak! Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2025 Tembus Rp2,9 Juta per Gram, Galeri24 dan UBS Beda Tipis

Publik Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan sejumlah tokoh publik dan akademisi.

Pemeriksaan Roy Suryo cs pada Kamis mendatang disebut akan menjadi babak penting dalam penanganan perkara ini.

“Kami siap menghadapi proses hukum ini dengan kepala tegak,” tutup Khozinudin. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#roy suryo #ijazah palsu #jokowi #tersangka