Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Warga Jembrana Bali Resah! Sertifikat Tanah Diblokir BPN Gara-Gara Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Belum Jelas

Ali Sodiqin • Minggu, 9 November 2025 | 16:59 WIB
MANGKRAK: Lokasi peletakan batu pertama pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
MANGKRAK: Lokasi peletakan batu pertama pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Ringkasan Berita (Dibantu AI):


RADARBANYUWANGI.ID - Sejumlah warga pemilik lahan di Kabupaten Jembrana, Bali, mulai mempertanyakan kejelasan proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi.

Pasalnya, sejak tanah mereka masuk dalam penetapan lokasi (penlok), sertifikat lahan diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga tidak bisa dijual atau dijadikan agunan di bank.

Pemblokiran tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023, sementara hingga kini belum ada kejelasan waktu pelaksanaan proyek maupun pemberian ganti rugi kepada warga terdampak.

“Sertifikat tanah kami diblokir sejak tahun lalu. Katanya untuk proyek tol, tapi sampai sekarang belum ada kabar kapan dibayar atau dibangun,” keluh salah satu warga Desa Candikusuma, Jembrana, dilansir dari Radar Buleleng.

Tanah Diblokir, Warga Tak Bisa Jual atau Gadaikan Lahan

Berdasarkan sosialisasi yang diterima warga, lahan yang masuk wilayah penlok tol Gilimanuk–Mengwi hanya boleh dijual kepada pemerintah.

Artinya, pemilik tanah tidak bisa melakukan transaksi dengan pihak lain.

Kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi banyak warga, terutama mereka yang mengandalkan tanah sebagai aset jaminan kredit atau sumber penghidupan.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita, membenarkan adanya pemblokiran sementara terhadap sertifikat lahan yang terdampak proyek tol tersebut.

“Pasti tidak bisa menjual karena diblokir. Tujuannya agar tanah tidak berpindah tangan sebelum proses pengadaan selesai,” jelasnya.

683 Bidang Tanah di Jembrana Masuk Daftar Blokir

Berdasarkan data penlok, terdapat 683,75 bidang tanah di Kabupaten Jembrana yang terdampak proyek Tol Gilimanuk–Mengwi, dengan total luas mencapai 683,75 hektare.

Sebagian besar di antaranya merupakan tanah milik warga lokal yang kini masuk daftar blokir BPN.

Menurut Wita, langkah ini dilakukan untuk mencegah spekulasi harga tanah yang berpotensi menghambat proses pengadaan.

“Kalau pemilik menjual ke pihak lain, data penerima ganti rugi bisa bermasalah. Selain itu, proyek tol bisa memicu permainan harga tanah,” terangnya.

Dasar Hukum Pemblokiran

Pemblokiran sertifikat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setelah lokasi ditetapkan, pemilik lahan hanya dapat mengalihkan hak tanah kepada instansi pemerintah yang membutuhkan lahan tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 juga menetapkan bahwa penetapan lokasi berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

SK penlok proyek Tol Gilimanuk–Mengwi berakhir pada Februari 2025, kemudian diperpanjang hingga Februari 2026 melalui keputusan Gubernur Bali.

“Selama SK penlok masih berlaku, sertifikat tanah tetap kami blokir. Namun kalau tidak ada tindak lanjut proyek, kami akan menunggu arahan Kanwil BPN Bali,” ujar Wita.

Proyek Strategis yang Belum Bergerak

Hingga kini, belum ada kepastian lanjutan dari pemerintah pusat maupun pengembang proyek terkait realisasi Tol Gilimanuk–Mengwi, yang digadang-gadang sebagai jalur strategis penghubung barat–timur Pulau Bali.

Proyek ini sebelumnya masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan rencana panjang sekitar 96 kilometer, menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana hingga Mengwi di Badung.

Namun, setelah penetapan lokasi, progres fisik di lapangan masih belum terlihat.

Warga Minta Kepastian

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan waktu pembangunan atau membuka kembali blokir sertifikat tanah agar mereka bisa memanfaatkan asetnya.

“Kami tidak menolak proyek tol, tapi tolong ada kepastian. Tanah kami diblokir, tapi belum ada ganti rugi,” ujar warga lainnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#jalan tol #Tol Gilimanuk Mengwi #jembrana #tol bali #sertifikat tanah diblokir #bpn