Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Etik, Ini Daftar Lengkap Lima Anggota DPR yang Disidang

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 6 November 2025 | 19:28 WIB
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Etik, Ini Daftar Lengkap Lima Anggota DPR yang Disidang.
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Etik, Ini Daftar Lengkap Lima Anggota DPR yang Disidang.

RADARBANYUWANGI.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan hasil putusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI periode 2024–2029.

Sidang yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan tersebut dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri langsung para teradu yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Kelima anggota dewan sebelumnya diadukan ke MKD terkait pernyataan dan tindakan mereka yang dianggap melanggar kode etik, terutama setelah insiden joget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 dan polemik pernyataan soal tunjangan anggota DPR.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik.

Ia dinilai tidak memiliki niat buruk atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman publik terkait tunjangan anggota DPR.

“MKD memutuskan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Namun, MKD mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di depan media.

Berbeda dengan Adies, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dari Fraksi NasDem.

Nafa dianggap melanggar etika karena pernyataannya soal tunjangan rumah anggota DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Selama masa nonaktif, Nafa juga tidak berhak menerima tunjangan dan gaji sebagai anggota dewan.

MKD menilai meskipun Nafa tidak memiliki niat buruk, ia tetap harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

MKD memutuskan Uya Kuya tidak bersalah dan memulihkan statusnya sebagai anggota DPR RI aktif.

Aksi joget yang dilakukannya di Sidang Tahunan MPR dinilai tidak dimaksudkan untuk melecehkan lembaga negara.

Menurut MKD, video yang viral di media sosial merupakan hasil manipulasi dan disinformasi yang menyebabkan kesalahpahaman publik.

“Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong,” jelas Wakil Ketua MKD, Imron Amin.

Politikus PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan tanpa hak keuangan.

MKD menilai, meskipun tidak berniat menghina lembaga, tindakan Eko mengunggah video parodi usai insiden joget dianggap memperburuk persepsi publik terhadap DPR.

“Eko Patrio harus lebih berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum,” ujar MKD dalam amar putusannya.

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem.

Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menggunakan diksi yang tidak pantas saat menanggapi desakan pembubaran DPR.

MKD memutuskan Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan dan tidak menerima hak keuangan selama masa sanksi.

“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi isu publik dengan pilihan kata yang lebih bijaksana,” tegas Imron Amin.

Kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD setelah sejumlah pernyataan dan tindakan mereka viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Insiden ini bermula dari aksi joget dalam Sidang Tahunan MPR RI dan komentar soal kenaikan tunjangan DPR RI, yang dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, MKD memastikan tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji atau tunjangan DPR RI dalam sidang tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhamad Sarmuji, menyambut baik putusan MKD yang mengaktifkan kembali Adies Kadir.

Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan harapan konstituen di daerah pemilihan Adies.

“Putusan MKD menjawab keinginan konstituen agar Pak Adies dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi NasDem dan PAN menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD sesuai dengan ketentuan partai masing-masing.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#uya kuya #dpr #mkd #ahmad sahroni #adies kadir