Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025 Resmi Dibuka! Cek Daftar Provinsi dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Ali Sodiqin • Sabtu, 1 November 2025 | 19:25 WIB
ILUSTRASI warga membayar pajak kendaraan lewat drive thru di kantor Samsat, Jalan Brawijaya Banyuwangi.
ILUSTRASI warga membayar pajak kendaraan lewat drive thru di kantor Samsat, Jalan Brawijaya Banyuwangi.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 kembali digelar dan mulai berlaku pada November 2025 di berbagai provinsi Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan atau biaya balik nama (BBNKB).

Program ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus menertibkan data kendaraan di Samsat agar lebih akurat.

Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

  1. Meringankan beban masyarakat akibat tunggakan pajak.
  2. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
  3. Menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.
  4. Mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Wanita di Banyuwangi Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar! Diduga Sudah 3 Hari Tak Bernyawa

Manfaat yang Didapatkan Wajib Pajak

Baca Juga: Dua Pebalap Indonesia Siap Berlaga di MotoGP 2026, Veda Ega Pratama dan Mario Aji Harumkan Bangsa

Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan Pajak November 2025

Program ini berlaku di 12 provinsi dengan masa berlaku dan insentif berbeda.

  1. Jawa Timur – 1 Oktober–30 November 2025
    Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB, bebas pajak progresif, bebas tunggakan 2024 (khusus roda dua & tiga).
  2. Bali – 22 September–22 November 2025
    Bebas pajak progresif, bebas sanksi PKB & SWDKLLJ, bebas opsen PKB.
  3. Bangka Belitung – 1 September–30 November 2025
    Cukup bayar PKB 1 tahun saja.
  4. Kepulauan Riau – 1 Juli–15 November 2025
    Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ.
  5. Maluku Utara – Hingga 30 November 2025
    Bebas denda PKB & SWDKLLJ kendaraan mutasi.
  6. Aceh – 1 Mei–31 Desember 2025
    Bebas pajak progresif & denda tunggakan kendaraan.
  7. Kalimantan Tengah – 23 Juni–Desember 2025
    Bayar pajak tahun berjalan, bebas tunggakan & mutasi antarprovinsi.
  8. Kalimantan Selatan – 5 Januari–31 Desember 2025
    Diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan & denda.
  9. Sumatera Selatan – 17 Agustus–17 Desember 2025
    Bayar PKB 1 tahun, bebas pajak progresif & SWDKLLJ.
  10. Jambi – 19 Agustus–22 Desember 2025
    Diskon PKB & bebas biaya BBNKB II.
  11. Riau – Hingga 15 Desember 2025
    Penghapusan denda & diskon untuk wajib pajak taat.
  12. Papua Barat – 1 Juli–20 Desember 2025
    Bebas denda & pengurangan pokok pajak kendaraan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2,52 Juta per Gram! Naik Tajam di Awal November 2025, Investor Wajib Siaga!

Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program ini, siapkan:

Baca Juga: 105 Guru di Banyuwangi Siap Awasi TKA 2025! Dindik Jatim Pastikan Tak Ada Pengawas ‘Gaptek’

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

  1. Datang ke Samsat terdekat di provinsi Anda.
  2. Lengkapi dokumen administrasi.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan jika diperlukan.
  4. Isi formulir pemutihan pajak.
  5. Bayar pokok pajak tanpa denda.
  6. Terima STNK baru setelah validasi selesai.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Veda Ega Pratama Menuju Moto3 2026 Bersama Honda Team Asia

Catatan Penting

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban pajak tanpa beban denda.

Jangan lewatkan kesempatan ini—datang ke Samsat terdekat atau cek website Bapenda provinsi Anda untuk informasi resmi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#November 2025 #pkb #cek jadwal #12 Provinsi #pemutihan pajak kendaraan #daftar provinsi #bbnkb #Syarat Lengkap #Bebas Denda Pajak Kendaraan