RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 kembali digelar dan mulai berlaku pada November 2025 di berbagai provinsi Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan atau biaya balik nama (BBNKB).
Program ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus menertibkan data kendaraan di Samsat agar lebih akurat.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Meringankan beban masyarakat akibat tunggakan pajak.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
- Menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.
- Mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Wanita di Banyuwangi Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar! Diduga Sudah 3 Hari Tak Bernyawa
Manfaat yang Didapatkan Wajib Pajak
- Bebas denda keterlambatan PKB.
- Bebas biaya balik nama (BBNKB).
- Pajak kendaraan menjadi bersih dan tercatat resmi.
- Proses bisa dilakukan langsung di Samsat atau online di beberapa daerah.
Baca Juga: Dua Pebalap Indonesia Siap Berlaga di MotoGP 2026, Veda Ega Pratama dan Mario Aji Harumkan Bangsa
Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan Pajak November 2025
Program ini berlaku di 12 provinsi dengan masa berlaku dan insentif berbeda.
- Jawa Timur – 1 Oktober–30 November 2025
Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB, bebas pajak progresif, bebas tunggakan 2024 (khusus roda dua & tiga). - Bali – 22 September–22 November 2025
Bebas pajak progresif, bebas sanksi PKB & SWDKLLJ, bebas opsen PKB. - Bangka Belitung – 1 September–30 November 2025
Cukup bayar PKB 1 tahun saja. - Kepulauan Riau – 1 Juli–15 November 2025
Bebas sanksi PKB, bebas BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ. - Maluku Utara – Hingga 30 November 2025
Bebas denda PKB & SWDKLLJ kendaraan mutasi. - Aceh – 1 Mei–31 Desember 2025
Bebas pajak progresif & denda tunggakan kendaraan. - Kalimantan Tengah – 23 Juni–Desember 2025
Bayar pajak tahun berjalan, bebas tunggakan & mutasi antarprovinsi. - Kalimantan Selatan – 5 Januari–31 Desember 2025
Diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan & denda. - Sumatera Selatan – 17 Agustus–17 Desember 2025
Bayar PKB 1 tahun, bebas pajak progresif & SWDKLLJ. - Jambi – 19 Agustus–22 Desember 2025
Diskon PKB & bebas biaya BBNKB II. - Riau – Hingga 15 Desember 2025
Penghapusan denda & diskon untuk wajib pajak taat. - Papua Barat – 1 Juli–20 Desember 2025
Bebas denda & pengurangan pokok pajak kendaraan.
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, siapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK dan BPKB asli + fotokopi.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Bukti cek fisik kendaraan (untuk balik nama).
Baca Juga: 105 Guru di Banyuwangi Siap Awasi TKA 2025! Dindik Jatim Pastikan Tak Ada Pengawas ‘Gaptek’
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
- Datang ke Samsat terdekat di provinsi Anda.
- Lengkapi dokumen administrasi.
- Lakukan cek fisik kendaraan jika diperlukan.
- Isi formulir pemutihan pajak.
- Bayar pokok pajak tanpa denda.
- Terima STNK baru setelah validasi selesai.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Veda Ega Pratama Menuju Moto3 2026 Bersama Honda Team Asia
Catatan Penting
- Setiap provinsi memiliki jadwal dan kebijakan berbeda.
- Beberapa daerah menegaskan program 2025 bisa menjadi yang terakhir sesuai arahan Kemendagri.
- Program ini juga menjadi bagian strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban pajak tanpa beban denda.
Jangan lewatkan kesempatan ini—datang ke Samsat terdekat atau cek website Bapenda provinsi Anda untuk informasi resmi. (*)
Editor : Ali Sodiqin