RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang akhir tahun 2025, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai beredar di media sosial.
Pesan berantai tersebut menyebutkan adanya rapelan gaji yang akan cair pada November 2025, bahkan mencantumkan nama PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur dana.
Namun setelah dikonfirmasi, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Taspen Tegaskan Tak Ada Regulasi Baru
PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, langsung mengeluarkan klarifikasi resmi melalui akun media sosialnya.
“Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon pastikan mendapatkan informasi resmi melalui media sosial Taspen,” tulis Taspen.
Taspen menegaskan, hingga kini tidak ada peraturan baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2025.
Dengan demikian, pembayaran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kronologi & Fakta Utama
- Hingga akhir 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji tambahan bagi pensiunan PNS.
- Kenaikan terakhir sebesar 12% diberlakukan sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Berbeda dengan ASN aktif yang diatur lewat PP Nomor 5 Tahun 2024, kenaikan hanya berlaku untuk pegawai aktif, bukan pensiunan.
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa fokus kesejahteraan tahun ini adalah bagi ASN aktif, TNI/Polri, dan tenaga pendidik atau kesehatan.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Gaji pensiunan PNS tahun 2025 belum berubah dan tetap mengacu pada PP 8/2024, dengan besaran tergantung golongan dan masa kerja.
Kisaran gaji pensiunan PNS per golongan:
- Golongan I: Rp 1,68 juta – Rp 2,17 juta
- Golongan II: Rp 1,68 juta – Rp 3,09 juta
- Golongan III: Rp 1,68 juta – Rp 3,87 juta
- Golongan IV: Rp 1,68 juta – Rp 4,75 juta
Nominal di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Tetap Cair
Meski tak ada kenaikan gaji baru, pemerintah memastikan tetap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 kepada aparatur negara dan pensiunan.
Dasar hukum pemberian ini adalah PP Nomor 11 Tahun 2025, dengan pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2025.
Komponen Gaji ke-13 meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pembayaran tidak dikenakan potongan iuran, kecuali pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
Isu Hoaks dan Modus Penipuan
Kabar tentang “rapelan gaji pensiunan cair November 2025” menyebar cepat di berbagai platform digital.
Pesan tersebut menggunakan unsur-unsur seolah resmi, seperti menyebut nama Taspen, tanggal pencairan, dan instruksi administratif yang mendesak.
Namun, modus ini diduga merupakan upaya penipuan untuk mengelabui pensiunan agar menyerahkan data pribadi.
Taspen mengimbau masyarakat:
- Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi (website, media sosial, atau aplikasi Taspen Mobile).
- Jangan menyerahkan dokumen pribadi pada pihak yang tidak dikenal.
- Seluruh layanan Taspen gratis tanpa pungutan biaya.
Hingga November 2025, tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Pemerintah masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan gaji.
Sementara itu, isu rapelan gaji yang viral di media sosial terbukti hoaks.
Para pensiunan diimbau tetap tenang, berhati-hati terhadap penipuan, dan selalu mengikuti informasi resmi dari PT Taspen (Persero) maupun Kementerian Keuangan. (*)
Editor : Ali Sodiqin