Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025? Ini Fakta, Penjelasan Taspen, dan Rincian Resmi dari Pemerintah

Ali Sodiqin • Sabtu, 1 November 2025 | 18:05 WIB
ILUSTRASI pencairan gaji pensiunan di PT Taspen.
ILUSTRASI pencairan gaji pensiunan di PT Taspen.

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang akhir tahun 2025, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai beredar di media sosial.

Pesan berantai tersebut menyebutkan adanya rapelan gaji yang akan cair pada November 2025, bahkan mencantumkan nama PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur dana.

Namun setelah dikonfirmasi, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Taspen Tegaskan Tak Ada Regulasi Baru

PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN, langsung mengeluarkan klarifikasi resmi melalui akun media sosialnya.

“Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon pastikan mendapatkan informasi resmi melalui media sosial Taspen,” tulis Taspen.

Taspen menegaskan, hingga kini tidak ada peraturan baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2025.

Dengan demikian, pembayaran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kronologi & Fakta Utama

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Gaji pensiunan PNS tahun 2025 belum berubah dan tetap mengacu pada PP 8/2024, dengan besaran tergantung golongan dan masa kerja.

Kisaran gaji pensiunan PNS per golongan:

Nominal di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.

THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Tetap Cair

Meski tak ada kenaikan gaji baru, pemerintah memastikan tetap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 kepada aparatur negara dan pensiunan.

Dasar hukum pemberian ini adalah PP Nomor 11 Tahun 2025, dengan pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2025.

Komponen Gaji ke-13 meliputi:

Pembayaran tidak dikenakan potongan iuran, kecuali pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.

Isu Hoaks dan Modus Penipuan

Kabar tentang “rapelan gaji pensiunan cair November 2025” menyebar cepat di berbagai platform digital.

Pesan tersebut menggunakan unsur-unsur seolah resmi, seperti menyebut nama Taspen, tanggal pencairan, dan instruksi administratif yang mendesak.

Namun, modus ini diduga merupakan upaya penipuan untuk mengelabui pensiunan agar menyerahkan data pribadi.

Taspen mengimbau masyarakat:

Hingga November 2025, tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Pemerintah masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan gaji.

Sementara itu, isu rapelan gaji yang viral di media sosial terbukti hoaks.

Para pensiunan diimbau tetap tenang, berhati-hati terhadap penipuan, dan selalu mengikuti informasi resmi dari PT Taspen (Persero) maupun Kementerian Keuangan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Gaji pensiunan naik #taspen #pensiunan pns