RADARBANYUWANGI.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk mengkaji perpanjangan batas usia pensiun guru hingga 65 tahun.
Hal itu tertuang dalam putusan uji materi Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perkara nomor 99/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (30/10).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, pembatasan usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun dinilai bisa menurunkan motivasi kerja, terutama bagi guru yang masih sehat dan produktif di usia tersebut.
“Guru ahli utama masih memiliki kemampuan dan pengalaman besar yang bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena itu, penting bagi pemerintah melakukan kajian komprehensif untuk memperpanjang usia pensiun hingga 65 tahun,” ujar Enny dalam sidang.
Menurut Enny, profesi guru merupakan pilar utama pendidikan nasional. Guru tidak hanya mengajarkan akademik, tetapi juga membentuk moral dan karakter bangsa sejak usia dini.
Sayangnya, Indonesia saat ini masih kekurangan guru, terutama di daerah-daerah dengan distribusi yang belum merata.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang, terdiri dari 1,73 juta guru ASN dan 1,35 juta guru non-ASN.
Namun, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun bahkan lebih banyak dibandingkan dengan guru muda berusia di bawah 35 tahun — 345.555 guru senior dibanding 314.891 guru muda.
“Kondisi ini menuntut adanya kebijakan baru dalam rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga,” kata Enny.
Selain soal usia, Enny menyoroti tantangan kesejahteraan dan motivasi guru yang masih perlu perhatian serius dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kajian tentang perpanjangan usia pensiun perlu mencakup faktor kesehatan, kompetensi, dan kualifikasi agar kebijakan benar-benar berdampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional.
Namun, dalam amar putusannya, MK tetap menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Sri Hartono, guru yang menggugat pasal batas usia pensiun.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan dosen yang bisa sampai 70 tahun, karena kualifikasi dan jenjang jabatan berbeda.
“Tidak ada persoalan konstitusional dalam pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” tegas Enny.
Meskipun permohonan ditolak, putusan MK ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk mulai meninjau ulang kebijakan pensiun guru.
Jika kajian tersebut disetujui dan diimplementasikan, usia pensiun guru bisa diperpanjang menjadi 65 tahun, memberi napas baru bagi ribuan tenaga pendidik senior di seluruh Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin