Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Usulan Pensiun Guru Jadi 65 Tahun Ditolak MK! Ini Alasan Lengkap Hakim dan Pesan untuk Pemerintah

Ali Sodiqin • Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hakim Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

RADARBANYUWANGI.ID - Harapan agar usia pensiun guru diperpanjang dari 60 menjadi 65 tahun akhirnya kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh guru asal Jawa Tengah, Sri Hartono.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Emas Antam Bakal Rebound! Prediksi Buyback Jumat 31 Oktober 2025 Naik hingga Rp45.000 per Gram

Sri Hartono menilai perbedaan batas usia pensiun guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun) bersifat diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan meritokrasi. Ia meminta agar keduanya disamakan.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak dalil tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, profesi guru dan dosen memiliki perbedaan mendasar dalam kualifikasi dan jenjang jabatan.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S1, sedangkan dosen minimal S2. Karena itu, dosen umumnya mulai bekerja di usia yang lebih tinggi,” jelas Enny.

Baca Juga: Berikut Contoh Materi Khutbah Jumat Singkat dengan Tema Menjaga Hati

Menurut MK, jika usia pensiun guru disamakan dengan dosen, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang.

Padahal, dosen biasanya baru mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan magister, sedangkan guru bisa mulai sejak usia muda.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengakui bahwa profesi guru adalah pekerjaan mulia yang patut dihargai tinggi.

Namun, Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius berupa kekurangan guru dan distribusi tenaga pendidik yang belum merata.

Baca Juga: Update Harga Emas Pagi Ini Pukul 07.00 WIB Anjlok ke Titik Terendah 2025! Investor Diimbau Buru-Buru Beli Sebelum Naik Lagi

Data pemerintah menunjukkan, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, lebih banyak dibanding guru berusia di bawah 35 tahun yang hanya 314.891 orang.

Kondisi ini menuntut adanya kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun yang lebih berkelanjutan.

Menariknya, meski menolak uji materi, MK justru mendorong pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terkait batas usia pensiun guru, terutama bagi mereka yang sudah mencapai jenjang jabatan ahli utama.

Baca Juga: BREAKING NEWS: TPG Triwulan 3 2025 Mulai Cair! 37 Daerah Sudah Transfer, Cek Nama Daerahmu di Sini!

“Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian terhadap jabatan fungsional guru ahli utama agar bisa mencapai usia pensiun 65 tahun,” kata Enny.

Dengan demikian, meski permohonan ditolak, pintu diskusi mengenai perpanjangan masa pensiun guru belum sepenuhnya tertutup.

Pemerintah kini diharapkan menindaklanjuti rekomendasi MK dengan kajian yang lebih mendalam dan berbasis kebutuhan nasional. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#60 tahun #mk #mk tolak uji materi batas pensiun guru dan dosen #dosen #guru #uji materi #uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 #65 tahun #mahkamah konsitusi