Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

BKN Resmi Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Tahap II! Ini Daftar Nama yang Dinyatakan Gugur dan Alasannya

Ali Sodiqin • Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:48 WIB

ILUSTRASI PPPK dan tangkapan layar SK pembatalan PPPK oleh BKN.
ILUSTRASI PPPK dan tangkapan layar SK pembatalan PPPK oleh BKN.

RADARBANYUWANGI.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II.

Tak hanya itu, BKN juga menyesuaikan dan membatalkan sebagian alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, yang dirilis di Jakarta pada 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Malam Ini Naik! Cek Daftar Lengkap Rajaemas dan Lakuemas, Selasa 28 Oktober 2025

Pengumuman disampaikan langsung oleh Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN pada Selasa (28/10).

Dalam keterangannya, BKN menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan setelah verifikasi data Daftar Riwayat Hidup (DRH), peninjauan dokumen peserta, serta adanya peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat (TMS) kualifikasi pendidikan.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Finalis Liga Puisi 2025: Cek Namamu di Sini!

Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Hasil pemantauan administrasi menunjukkan tiga peserta mengundurkan diri usai dinyatakan lulus seleksi.

Akibatnya, status kelulusan mereka otomatis dibatalkan.

Berikut daftarnya:

BKN menegaskan, keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Geger Bakso Babi di Bantul! Pemda Wajibkan Label Halal–Nonhalal Usai Warung Viral Karena Logo DMI

Penyesuaian dan Pembatalan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Selain pembatalan, BKN juga menyesuaikan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengoptimalkan tenaga non-ASN sesuai kualifikasi pendidikan.

Peserta yang mengalami penyesuaian jabatan:

Baca Juga: BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara! Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys Jadi Drama Hukum Terpanas 2025

Sementara itu, peserta yang mengundurkan diri dan meninggal dunia antara lain:

Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS):

BKN menegaskan bahwa seluruh peserta dengan status mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun TMS tidak dapat diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Fajar/Fikri Harumkan Indonesia! Raih Runner-up French Open 2025, BNI Bangga Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Kancah Dunia

Imbauan Resmi BKN

Dalam pengumumannya, BKN mengingatkan hal-hal penting bagi seluruh peserta seleksi PPPK:

Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui situs resmi BKN. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bkn #Pembatalan PPPK #pppk dinyatakan gugur #daftar nama #PPPK 2024 tahap II #Pembatalan kelulusan pppk