RADARBANYUWANGI.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II.
Tak hanya itu, BKN juga menyesuaikan dan membatalkan sebagian alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, yang dirilis di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN pada Selasa (28/10).
Dalam keterangannya, BKN menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan setelah verifikasi data Daftar Riwayat Hidup (DRH), peninjauan dokumen peserta, serta adanya peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat (TMS) kualifikasi pendidikan.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Finalis Liga Puisi 2025: Cek Namamu di Sini!
Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Hasil pemantauan administrasi menunjukkan tiga peserta mengundurkan diri usai dinyatakan lulus seleksi.
Akibatnya, status kelulusan mereka otomatis dibatalkan.
Berikut daftarnya:
-
I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Pengadministrasi Perkantoran, Kantor Regional IX BKN Jayapura.
-
Az Ari Abdullah – Penata Layanan Operasional, Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
-
Ferry Fernando – Operator Layanan Operasional, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
BKN menegaskan, keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Geger Bakso Babi di Bantul! Pemda Wajibkan Label Halal–Nonhalal Usai Warung Viral Karena Logo DMI
Penyesuaian dan Pembatalan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Selain pembatalan, BKN juga menyesuaikan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengoptimalkan tenaga non-ASN sesuai kualifikasi pendidikan.
Peserta yang mengalami penyesuaian jabatan:
-
Lia Nurin Driani – Penata Layanan Operasional, S1 Semua Jurusan.
-
Gede Agus Wirayana – Penata Layanan Operasional, S1 Semua Jurusan.
-
Zulfahmi – Penata Layanan Operasional, S1 Semua Jurusan.
Sementara itu, peserta yang mengundurkan diri dan meninggal dunia antara lain:
-
Bayu Aji Pamungkas – Operator Layanan Operasional (mengundurkan diri).
-
I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Operator Layanan Operasional (meninggal dunia).
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS):
-
M. Hasan – Operator Layanan Operasional.
-
Indrawati – Operator Layanan Operasional.
BKN menegaskan bahwa seluruh peserta dengan status mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun TMS tidak dapat diangkat sebagai PPPK.
Imbauan Resmi BKN
Dalam pengumumannya, BKN mengingatkan hal-hal penting bagi seluruh peserta seleksi PPPK:
-
Informasi resmi hanya melalui situs www.bkn.go.id
-
Kelalaian membaca isi pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
-
Proses pengadaan PPPK tidak dipungut biaya.
-
Janji atau tawaran pengangkatan PPPK di luar ketentuan dianggap penipuan.
-
Peserta dan keluarga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apa pun.
-
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat.
Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui situs resmi BKN. (*)
Editor : Ali Sodiqin