RADARBANYUWANGI.ID - Drama persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025), Nikita mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025).
Dalam surat tersebut, Nikita meminta jaminan perlindungan atas hak-hak hukum yang menurutnya terancam.
Tak hanya lewat jalur hukum, Nikita juga menumpahkan isi hatinya lewat unggahan panjang di akun Instagram pribadinya.
Di momen menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, ia menyinggung tentang keadilan, fitnah, dan tuduhan yang disebutnya mulai runtuh.
“Indonesia dibangun atas tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran — bukan kebencian, fitnah, atau framing opini,” tulis Nikita dalam unggahannya.
Artis berusia 39 tahun itu juga mempertanyakan perubahan pasal dalam dakwaan terhadap dirinya. Menurutnya, tuduhan pemerasan yang dulu disematkan kini sudah tidak lagi relevan.
“Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri. Sekarang tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP,” ujarnya.
Nikita juga menegaskan bahwa surat yang dikirim ke Presiden bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan upaya melindungi proses hukum yang adil.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober–Desember 2025 di Situs Resmi Kemensos
“Kami menolak kriminalisasi dan tekanan opini. Keadilan harus ditegakkan tanpa buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan,” tulisnya lagi.
Dalam pernyataannya, Nikita mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang disebut telah menerima permohonan perlindungan hukum tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara seperti Kemenko IMIPAS, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, dan Komnas HAM.
“Kebenaran tidak selalu berteriak, tapi ia selalu tiba tepat pada waktunya,” tutup Nikita dalam unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.
Kini, publik menanti langkah majelis hakim dalam sidang vonis hari ini — apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa, atau memberi kejutan hukum di momentum Hari Sumpah Pemuda. (*)
Editor : Ali Sodiqin