Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sidang Vonis Nikita Mirzani: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar? Hari Sumpah Pemuda Jadi Penentuan Nasib!

Ali Sodiqin • Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:49 WIB

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

RADARBANYUWANGI.ID - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik.

Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, ia menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pantauan di lokasi, Nikita tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.45 WIB dengan pengawalan ketat.

Baca Juga: Kami Dipaksa Siap!: Curhat Siswa Tolak TKA 2025, Sebut Ujian Nasional Versi Baru Hancurkan Harapan Mereka

Artis yang akrab disapa Nyai itu terlihat tegar meski sorot kamera wartawan terus menyorot langkahnya menuju ruang sidang utama.

Sesuai jadwal di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang beragenda pembacaan putusan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman berat: 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober–Desember 2025 di Situs Resmi Kemensos

Kasus ini berawal dari konflik antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus selebgram Reza Gladys.

Perselisihan bisnis skincare mereka memanas hingga berujung pada laporan polisi, setelah Reza mengaku dirugikan oleh tindakan Nikita.

Nama asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, juga terseret dalam kasus tersebut karena diduga ikut membantu dalam praktik pemerasan terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group.

Namun, dalam dupliknya, Nikita dengan tegas membantah seluruh tudingan jaksa. Ia menyebut dakwaan tersebut hanyalah karangan dan manipulasi fakta.

Baca Juga: Dari Kios Kecil di Papua, Guru Ini Buka Akses Keuangan Lewat AgenBRILink: Warga Tak Perlu ke Kota Lagi!

“Uraian jaksa penuntut umum seperti dalam repliknya itu merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan,” kata Nikita lantang dalam sidang sebelumnya, Jumat (24/10).

Kini, publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau justru memberikan putusan berbeda.

Hari Sumpah Pemuda pun menjadi momen penting bagi Nikita untuk membuktikan kebenaran versinya di hadapan hukum. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#nikita mirzani #reza gladys #uu ite #11 tahun penjara #denda rp2 miliar #Kasus pemerasan dan TPPU #pn jakarta selatan #sidang vonis