RADARBANYUWANGI.ID - Kabar mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025 yang ramai beredar di media sosial ternyata tidak benar.
PT Taspen selaku lembaga pengelola pembayaran pensiun menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan tahun ini.
Dalam unggahan resmi di media sosialnya, Taspen menyebut bahwa seluruh informasi tentang pencairan rapel gaji pensiunan pada November 2025 adalah hoaks.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa rapel gaji pensiunan otomatis tidak mungkin terjadi, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur kenaikan tersebut.
Tidak Ada Regulasi, Tidak Ada Rapel
Taspen menjelaskan, rapelan hanya bisa dibayarkan jika ada keputusan resmi kenaikan gaji yang menimbulkan selisih pembayaran sebelumnya.
Hingga kini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan untuk tahun 2025.
“Kalau regulasinya belum ada, apa yang mau dirapel?” ujar narasumber Taspen dalam video klarifikasi tersebut.
Namun, informasi hoaks ini terlanjur menyebar luas di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp.
Banyak pensiunan yang belum mengetahui klarifikasi resmi, sehingga isu ini memunculkan ekspektasi palsu di tengah masyarakat.
Penjelasan dari Istana dan MenpanRB
Menanggapi isu ini, pihak Istana Kepresidenan melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga memberikan klarifikasi.
Mereka menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih bersifat wacana, bukan keputusan final.
KSP menjelaskan, memang benar terdapat rencana program kenaikan gaji dalam lampiran Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Namun, rencana tidak sama dengan keputusan. Banyak program dalam RKP yang baru bisa dijalankan pada tahun berikutnya.
Menteri PAN-RB Rini Widyaningsih turut memastikan belum ada pembahasan internal terkait kenaikan gaji ASN.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menambahkan, pemerintah belum melakukan perhitungan fiskal mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan untuk tahun depan.
Pertimbangan Anggaran Jadi Kendala
Dari sisi keuangan, pemerintah harus menyiapkan sekitar Rp178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN di seluruh Indonesia.
Jika kenaikan gaji diberlakukan seperti tahun 2024, maka dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp14,24 triliun.
Kondisi ini membuat pemerintah perlu mempertimbangkan ruang fiskal negara sebelum mengambil keputusan.
Situasi ekonomi global dan tekanan anggaran juga menjadi alasan utama mengapa kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum bisa dipastikan.
Perpres 79/2025 Bukan Dasar Kenaikan Gaji
Sumber kesalahpahaman publik diperkirakan muncul dari Perpres 79/2025, yang memang mencantumkan rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan tenaga profesional lainnya.
Namun, dokumen itu bersifat perencanaan, bukan regulasi pelaksana yang bisa menjadi dasar pembayaran.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yang secara jelas mencantumkan persentase kenaikan dan waktu berlaku. Hingga kini, belum ada PP serupa untuk tahun 2025.
Pensiunan Diminta Waspada dan Bijak
Taspen meminta para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi viral di media sosial.
Hanya informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah seperti situs Taspen, Kementerian Keuangan, atau MenpanRB yang dapat dijadikan acuan.
“Sebaiknya bijak menyikapi beritanya. Jangan berharap pada sesuatu yang belum ada regulasinya,” tegas narasumber dalam video klarifikasi Taspen.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan final tentang kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk 2025.
Dengan demikian, isu pencairan rapel gaji pensiunan November 2025 dipastikan tidak benar. (*)
Editor : Ali Sodiqin