Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik Berdasar Perpres 79 Tahun 2025 – Cek Daftar Lengkap Tiap Golongan di Sini!

Ali Sodiqin • Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:33 WIB
Ilustrasi gaji ASN, TNI, Polri, PPPK naik usai terbit Perpres 79 tahun 2025.
Ilustrasi gaji ASN, TNI, Polri, PPPK naik usai terbit Perpres 79 tahun 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi menetapkan program kenaikan gaji tahun 2025 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur negara menjadi prioritas nasional yang harus segera diwujudkan.

Langkah ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri setelah periode reformasi birokrasi berjalan intensif beberapa tahun terakhir.

Kenaikan Gaji ASN 2025: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Program ini mencakup seluruh elemen aparatur pemerintahan — mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, guru dan dosen, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, memperkuat motivasi kerja ASN, serta menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi domestik.

Dengan naiknya pendapatan aparatur negara, daya serap masyarakat terhadap produk dan jasa akan meningkat, sehingga membantu memperkuat stabilitas ekonomi di berbagai sektor.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji ASN 2025 masih dalam pembahasan.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan final sampai saat ini,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Meski begitu, arah kebijakan sudah jelas. Presiden meminta seluruh ASN tetap fokus menjalankan program prioritas nasional agar target pembangunan 2025 tercapai.

Sebagai catatan, kenaikan gaji terakhir dilakukan pada Januari 2024 sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Simulasi Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin), tunjangan profesi guru (TPG), dan tunjangan khusus daerah tertentu yang diatur dalam regulasi terpisah.

Delapan Program Cepat Nasional dalam Perpres 79/2025

Kenaikan gaji ASN menjadi salah satu dari delapan program cepat (quick wins) pemerintah tahun 2025, antara lain:

  1. Makan siang dan susu gratis untuk sekolah, pesantren, serta bantuan gizi ibu hamil dan balita.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit baru di seluruh kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui program lumbung pangan nasional.
  4. Renovasi sekolah rusak dan pembangunan sekolah unggul.
  5. Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
  6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Program pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan rumah murah bersanitasi.
  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Baca Juga: Kereta Api Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Jelang Festival Gandrung Sewu di Banyuwangi

Langkah Menuju Birokrasi Adaptif dan Produktif

Rencana kenaikan gaji ASN 2025 menjadi bukti bahwa pemerintah serius memperkuat fondasi birokrasi yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Jika kebijakan ini terealisasi sesuai target, maka tahun 2025 akan menjadi momentum penting bagi aparatur negara untuk bekerja lebih produktif, meningkatkan kinerja, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari visi besar “Indonesia Maju 2045”, di mana kesejahteraan ASN menjadi pilar utama untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan berdaya saing global. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#polri #Perpres 79 Tahun 2025 #tni #gaji asn #gaji naik